Yusril Usulkan Definisi Korupsi Diperluas, Under-invoicing dan Pencurian Ikan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Menko Imipas.(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Menko Imipas.(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah membuka peluang memperluas cakupan tindak pidana korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan tersebut perlu menjangkau praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara.

Yusril menegaskan, revisi undang-undang itu bukan bertujuan meringankan hukuman bagi koruptor. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi dengan memperluas jenis perbuatan yang dapat masuk dalam cakupan tindak pidana tersebut.

“Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, perubahan aturan perlu mempertimbangkan perkembangan bentuk kejahatan ekonomi yang dapat merugikan negara dalam skala besar.

Yusril Soroti Praktik Under-invoicing

Yusril menyoroti praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, terutama dalam perdagangan komoditas pertambangan.

Ia menilai pemerintah perlu mengkaji kemungkinan memasukkan praktik tersebut ke dalam cakupan tindak pidana korupsi melalui revisi undang-undang.

Baca Juga :  Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Siagakan Layanan Kesehatan akibat Kabut Asap Karhutla

Yusril mencontohkan kegiatan penambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi laporan produksinya hanya mencatat sebagian dari jumlah sebenarnya.

Selisih pelaporan tersebut berpotensi membuat nilai ekonomi yang seharusnya tercatat tidak sepenuhnya masuk ke dalam perhitungan penerimaan negara.

Ia menyebut potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

“Jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, katakanlah 20.000 ton, yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000. Dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” tutur Yusril.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Yusril mendorong pemerintah mengkaji kembali aturan pemberantasan korupsi, khususnya untuk menangani manipulasi transaksi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Pencurian Ikan Ikut Masuk Sorotan

Selain under-invoicing, Yusril meminta pemerintah memperhatikan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut turut menguras kekayaan nasional dan merugikan perekonomian negara.

Ia menilai pembahasan revisi UU Tipikor sebaiknya tidak hanya berfokus pada bentuk korupsi yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pemerintah juga perlu mengkaji tindakan lain yang menyebabkan hilangnya nilai ekonomi dari sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga :  Mudik Gratis Nataru 2026/2027 Dibuka Desember, Kemenhub Siapkan 70 Bus ke 10 Kota

Meski demikian, usulan untuk memperluas definisi korupsi membutuhkan kajian hukum lebih lanjut. Perumus undang-undang perlu menentukan unsur tindak pidana, batasan perbuatan, serta hubungan tindakan tersebut dengan kerugian negara agar penerapannya memiliki kepastian hukum.

Usulan Dibahas Bersama Presiden Prabowo

Yusril mengungkapkan, pembahasan mengenai under-invoicing turut berlangsung dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (26/10/2026).

Prabowo juga kerap menyoroti praktik pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya karena berpotensi merugikan Indonesia.

Persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi kekayaan nasional.

Melalui revisi UU Tipikor, Yusril berharap aparat penegak hukum dapat menangani berbagai perbuatan yang merugikan perekonomian negara secara lebih efektif.

Namun, pemerintah masih perlu merumuskan secara terperinci bentuk perbuatan yang akan masuk dalam cakupan baru tersebut.

Pembahasan juga perlu memastikan bahwa perluasan aturan tidak mengaburkan perbedaan antara pelanggaran administratif, tindak pidana perdagangan, dan tindak pidana korupsi. (mda*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru