BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan sejumlah perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pergantian kepemimpinan lembaga tersebut.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah evaluasi insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta larangan bagi pegawai BGN memiliki dapur MBG.

Kebijakan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat tata kelola program MBG.

Insentif SPPG Tidak Lagi Sama Rata

BGN akan mengubah skema insentif yang selama ini memberikan dana Rp6 juta per hari kepada seluruh SPPG.

Ke depan, BGN akan menyesuaikan besaran insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai kebutuhan di lapangan.

BGN menilai skema lama kurang efektif karena dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda tetap menerima insentif yang sama.

Baca Juga :  Polda Jambi Usut Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen SPPG Program MBG

Fokus pada Penerima Manfaat

BGN juga melakukan penataan ulang data penerima manfaat program MBG.

Lembaga tersebut ingin memastikan bantuan gizi benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan intervensi pemerintah.

Melalui kebijakan baru ini, BGN menempatkan penerima manfaat sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program.

Penyesuaian terhadap dapur SPPG akan mengikuti hasil validasi data penerima manfaat.

Pegawai BGN Dilarang Punya SPPG

BGN kini melarang pegawainya memiliki atau mengelola dapur MBG.

Pimpinan BGN menilai kebijakan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Lembaga tersebut ingin memastikan seluruh kebijakan berjalan secara objektif dan tidak menguntungkan pihak tertentu.

Aturan baru ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam pengelolaan program MBG.

Baca Juga :  Kemenhaj Gerak Cepat Amankan Layanan Haji 2027, DPR Setujui Uang Muka Rp4 Triliun

Anggaran MBG Masih Dievaluasi

BGN masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran program MBG untuk tahun 2027.

Pemerintah mengalokasikan pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun dengan target layanan mencapai 81,5 juta penerima manfaat.

Meski demikian, BGN masih menghitung ulang kebutuhan riil berdasarkan hasil evaluasi program sepanjang 2026.

BGN Bidik Efisiensi Anggaran

BGN menargetkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan program MBG.

Lembaga tersebut juga terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk menentukan kelompok penerima manfaat yang paling membutuhkan dukungan gizi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan anggaran dan kebijakan MBG pada tahun mendatang.

BGN berharap langkah perbaikan yang dilakukan dapat membuat program MBG berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia
Tukin TNI Naik hingga Rp48 Juta, Kesejahteraan Guru dan Dosen Kembali Jadi Sorotan
Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal
BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan
Resmi Turun! Harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Green 95 Berlaku Mulai 1 Agustus 2026
33.785 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus, Siap Jalankan Program Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Semen Langka di Aceh, Proyek Pemerintah Serentak Bikin Harga Tembus Rp120 Ribu per Sak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026, Cek 94 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:09 WIB

BGN Tegaskan MBG Tak Habiskan Anggaran Negara, Program Pemerintah Lain Tetap Berjalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Resmi Turun! Harga Pertamax, Pertamax Turbo dan Green 95 Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:09 WIB

33.785 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus, Siap Jalankan Program Nasional

Berita Terbaru