Gaji ke-13 ASN Belum Cair di Sejumlah Daerah Jambi, Ini Daftar Wilayahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Ilustrasi amplop gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 lengkap dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu.

Jambi, APGtimes.com – Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi belum mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir Juni 2026. Kondisi tersebut membuat banyak ASN masih menunggu kepastian jadwal pembayaran dari pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah mengatur pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu menetapkan pencairan mulai Juni 2026, namun pemerintah tetap memperbolehkan pembayaran setelah Juni apabila terjadi kendala administrasi atau proses penyaluran.

Tiga Daerah di Jambi Belum Cairkan Gaji ke-13

Kota Sungai Penuh menjadi salah satu daerah yang belum mencairkan gaji ke-13 hingga akhir Juni 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan Pemkot Sungai Penuh masih menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Banjir Bandang Solok Putus Jalan Padang-Solok, 4 Warga Luka dan 32 Mengungsi

Pemerintah Kota Sungai Penuh membutuhkan anggaran sekitar Rp18 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.

Selain Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga belum menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN.

Informasi yang berkembang menyebutkan pemerintah daerah masih menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga belum merealisasikan pencairan gaji ke-13 hingga berita ini diterbitkan.

Pemerintah Tetap Menjamin Pembayaran

PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat berlangsung pada Juni 2026.

Meski demikian, pemerintah tetap menjamin pembayaran apabila proses pencairan belum dapat terlaksana pada bulan tersebut.

Baca Juga :  Wako Alfin Ajak Generasi Muda Jaga Budaya di Pergelaran Seni Luhah Rio Temenggung

Dengan demikian, ASN tetap akan menerima haknya setelah pemerintah menyelesaikan proses administrasi dan penyaluran anggaran.

Besaran Gaji ke-13

Selain ASN aktif, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN.

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima maksimal Rp31.474.800.

Wakil ketua memperoleh Rp29.665.400, sedangkan sekretaris dan anggota menerima maksimal Rp28.104.300.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN menyesuaikan jenjang pendidikan, masa kerja, serta jabatan yang dimiliki.

Pemerintah juga memastikan pajak penghasilan atas gaji ke-13 tetap berlaku. Namun, pemerintah akan menanggung seluruh kewajiban pajak tersebut sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan
Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh
Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober
Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Krisno H Siregar
Gedung PUPR Solok yang Diterjang Banjir Bandang Akan Jadi Monumen Bencana
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah

Berita Terbaru