Jambi, APGtimes.com – Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi belum mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga akhir Juni 2026. Kondisi tersebut membuat banyak ASN masih menunggu kepastian jadwal pembayaran dari pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah mengatur pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu menetapkan pencairan mulai Juni 2026, namun pemerintah tetap memperbolehkan pembayaran setelah Juni apabila terjadi kendala administrasi atau proses penyaluran.
Tiga Daerah di Jambi Belum Cairkan Gaji ke-13
Kota Sungai Penuh menjadi salah satu daerah yang belum mencairkan gaji ke-13 hingga akhir Juni 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan Pemkot Sungai Penuh masih menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Sungai Penuh membutuhkan anggaran sekitar Rp18 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.
Selain Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga belum menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN.
Informasi yang berkembang menyebutkan pemerintah daerah masih menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga belum merealisasikan pencairan gaji ke-13 hingga berita ini diterbitkan.
Pemerintah Tetap Menjamin Pembayaran
PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat berlangsung pada Juni 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap menjamin pembayaran apabila proses pencairan belum dapat terlaksana pada bulan tersebut.
Dengan demikian, ASN tetap akan menerima haknya setelah pemerintah menyelesaikan proses administrasi dan penyaluran anggaran.
Besaran Gaji ke-13
Selain ASN aktif, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima maksimal Rp31.474.800.
Wakil ketua memperoleh Rp29.665.400, sedangkan sekretaris dan anggota menerima maksimal Rp28.104.300.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN menyesuaikan jenjang pendidikan, masa kerja, serta jabatan yang dimiliki.
Pemerintah juga memastikan pajak penghasilan atas gaji ke-13 tetap berlaku. Namun, pemerintah akan menanggung seluruh kewajiban pajak tersebut sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. (de*)









