Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2026 Naik Rp8.000, Cek Daftar Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Ilustrasi emas Antam, harga emas Antam hari ini, harga Antam hari ini, harga logam mulia Antam.(Shutterstock/Tyasindayanti)

Jakarta, APGtimes.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu (18/7/2026). Kenaikan ini membuat harga emas ukuran 1 gram mencapai Rp2.614.000 atau naik Rp8.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan harga tersebut juga terjadi pada hampir seluruh ukuran emas batangan yang dipasarkan melalui Logam Mulia Antam. Investor maupun masyarakat dapat memilih ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram sesuai kebutuhan.

Harga Emas Antam Hari Ini Naik

Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, emas Antam ukuran 1 gram kini dijual seharga Rp2.614.000.

Harga tersebut naik Rp8.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.606.000 per gram.

Baca Juga :  Purnawirawan TNI Teguh Arief Resmi Jadi Dirut Peruri, Gantikan Dwina Septiani

Kenaikan serupa juga terjadi pada pecahan emas lainnya.

Daftar Harga Emas Antam 18 Juli 2026

Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Sabtu (18/7/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.357.000
  • 1 gram: Rp2.614.000
  • 2 gram: Rp5.168.000
  • 3 gram: Rp7.727.000
  • 5 gram: Rp12.845.000
  • 10 gram: Rp25.635.000
  • 25 gram: Rp63.962.000
  • 50 gram: Rp127.845.000
  • 100 gram: Rp255.612.000
  • 250 gram: Rp638.765.000
  • 500 gram: Rp1.277.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.554.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap pembelian emas batangan Antam.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Serentak, Antam Kembali di Bawah Rp2,8 Juta per Gram

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif sebesar 0,45 persen.

Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Buyback Emas Antam

Penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam juga dikenakan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.

Pemilik NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

PT Antam akan langsung memotong pajak tersebut dari nilai transaksi buyback yang dilakukan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2026 Naik Tipis, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Token Listrik PLN 9-13 September 2026, Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Gerobak Padang Buka Kemitraan di IFBC 2026, Bidik Ekspansi Nasional
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645, Padahal Dollar AS Turun
Citilink Kembali Terbang Hari Ini, Penumpang Diminta Cek Status Penerbangan
Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Tak Bergerak, 1 Gram Rp2,68 Juta
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 September 2026 Naik, Antam Rp 2,679 Juta
Ajaib Dapat Suntikan Rp4,8 Triliun dari Jepang, Fokus Perkuat SDM Teknologi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:09 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 September 2026 Naik Tipis, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 9 September 2026 - 14:09 WIB

Harga Token Listrik PLN 9-13 September 2026, Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

Rabu, 9 September 2026 - 13:09 WIB

Gerobak Padang Buka Kemitraan di IFBC 2026, Bidik Ekspansi Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.645, Padahal Dollar AS Turun

Selasa, 8 September 2026 - 13:09 WIB

Citilink Kembali Terbang Hari Ini, Penumpang Diminta Cek Status Penerbangan

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB