Jakarta, APGtimes.com – Harga token listrik PLN pada 9-13 September 2026 masih mengikuti tarif listrik Triwulan III 2026. Pemerintah belum mengubah tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi hingga September 2026.
Kondisi tersebut membuat pelanggan prabayar masih bisa menggunakan tarif yang sama saat membeli token listrik. Namun, jumlah energi listrik yang diterima tidak hanya bergantung pada nominal token.
Pasalnya, PLN mengonversi nominal pembelian menjadi satuan kilowatt hour (kWh). Besaran kWh juga dipengaruhi tarif listrik sesuai daya pelanggan dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.
Tarif listrik PLN September 2026
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku pada September 2026 terbagi berdasarkan golongan daya. Berikut rinciannya:
- 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Sementara itu, pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi memiliki tarif berbeda. Pelanggan 450 VA bersubsidi dikenakan Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan Rp605 per kWh.
Karena itu, pelanggan perlu memastikan golongan daya sebelum menghitung jumlah kWh dari token listrik.
Token listrik Rp50.000 dapat berapa kWh?
Jumlah kWh dari pembelian token Rp50.000 berbeda sesuai tarif listrik dan PPJ. Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA menggunakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Jika menggunakan asumsi PPJ sebesar 3 persen, nominal Rp50.000 akan dikenai PPJ Rp1.500. Dengan demikian, nilai yang digunakan untuk menghitung energi listrik menjadi Rp48.500.
Perhitungannya:
Rp48.500 ÷ Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan 1.300 VA dengan asumsi PPJ 3 persen akan memperoleh sekitar 33,57 kWh dari pembelian token Rp50.000.
Token listrik Rp100.000 dapat berapa kWh?
Perhitungan yang sama berlaku untuk pembelian token Rp100.000. Dengan asumsi PPJ 3 persen, pajak yang dikenakan mencapai Rp3.000.
Setelah dikurangi PPJ, nominal yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp97.000. Kemudian, jumlah tersebut dibagi dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh.
Rp97.000 ÷ Rp1.444,70 = sekitar 67,14 kWh.
Dengan demikian, token listrik Rp100.000 menghasilkan sekitar 67,14 kWh untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan asumsi PPJ 3 persen.
Jumlah kWh bisa berbeda
Perlu diingat, simulasi tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh pelanggan PLN. Perbedaan daya dan golongan pelanggan dapat membuat tarif per kWh berbeda.
Selain itu, PPJ juga ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Karena itu, pembelian token dengan nominal yang sama belum tentu menghasilkan jumlah kWh yang sama.
Dengan mengetahui tarif listrik dan memperhitungkan PPJ, pelanggan dapat memperkirakan kebutuhan token sekaligus mengatur pengeluaran listrik rumah tangga. (de*)









