Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp24,5 Miliar Terungkap, Pakai Sistem Reimbursement

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, APGtimes.com – Kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,5 miliar menggunakan mekanisme reimbursement atau penggantian biaya.

Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) sekaligus ahli bidang Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Herry Pramono, menjelaskan mekanisme tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Klaim Fiktif Menggunakan Reimbursement

Herry menjelaskan dua mekanisme pengajuan klaim JKK. Peserta dapat mengajukan klaim melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau menggunakan sistem reimbursement.

Melalui PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja langsung mendapat penanganan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu.

Pada sistem reimbursement, peserta atau perusahaan membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Mereka kemudian mengajukan penggantian biaya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Herry menegaskan kedua mekanisme tersebut memiliki jenis jaminan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada cara pembayaran.

Baca Juga :  Cara Daftar Beasiswa LPDP Co-Funding 2026, Kuliah S2 di China, AS, dan Inggris

“Jenisnya tidak ada yang berbeda, baik secara reimbursement maupun pengajuan langsung dari PLKK. Hanya metode pembayarannya saja yang berbeda,” kata Herry.

Jaksa Temukan 391 Klaim JKK

Jaksa mengungkap dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2014-2024. Audit investigatif SPI BPJS Ketenagakerjaan mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Jaksa menemukan sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang mereka duga telah direkayasa. Total pencairan dari ratusan klaim tersebut mencapai Rp24.548.667.498.

Para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim. Dokumen tersebut mencakup surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga dokumen rumah sakit.

Dana Klaim Dibagi kepada Sejumlah Pihak

Jaksa juga mengungkap pola pembagian uang setelah BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana klaim.

Peserta yang menerima pencairan diduga menyerahkan sekitar 75 persen dana kepada Renu. Mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera itu menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Sidang Bongkar Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Renu kemudian membagikan sebagian uang kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Keduanya bekerja sebagai staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Renu menerima sekitar Rp16,3 miliar. Sri Listiani memperoleh sekitar Rp5,9 miliar. Sementara Sayoko Adi Nugroho menerima sekitar Rp1,63 miliar.

Tiga Terdakwa Hadapi Perkara Korupsi

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider. Dakwaan tersebut menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim akan menguji seluruh keterangan dan bukti selama proses persidangan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi
Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus
Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla
KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah
Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:59 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).(Dokumentasi YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:09 WIB