Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshorsaat diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan periode data 2025, di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshorsaat diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan periode data 2025, di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi menganggap kekerasan seksual sebagai aib. Ia menyebut kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Maria menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Maria, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan seksual setelah pemerintah menerbitkan UU TPKS pada 2022. Ia meminta lembaga terkait tidak lagi menutup kasus demi menjaga nama baik.

“Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” kata Maria.

Baca Juga :  PSEL Lampung Butuh 1.168 Ton Sampah Sehari, 3 Daerah Jadi Pemasok Utama

Maria menilai upaya menutupi kasus hanya akan menghambat korban dalam memperoleh perlindungan dan keadilan. Karena itu, lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual harus berani memproses perkara sesuai hukum.

“Ini sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib,” ujarnya.

Laporan Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat

Maria juga menyoroti meningkatnya laporan kekerasan terhadap perempuan. Namun, ia meminta masyarakat tidak langsung mengartikan kenaikan laporan sebagai peningkatan jumlah kekerasan.

Menurutnya, kenaikan laporan juga menunjukkan semakin banyak korban yang berani berbicara. Selain itu, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan korban terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900.000 Mei 2026 Kembali Ramai, Ini Cara Cek dan Daftarnya

“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara,” kata Maria.

Ia mengatakan UU TPKS turut memberikan jaminan bagi korban untuk mendapatkan pemenuhan hak secara lebih menyeluruh. Jaminan tersebut mendorong korban untuk berani melapor ketika mengalami kekerasan seksual.

“Yang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,” ujar Maria.

Komnas Perempuan pun mendorong masyarakat dan lembaga terkait melihat kekerasan seksual sebagai persoalan hukum, bukan aib. Penanganan kasus harus mengutamakan perlindungan korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan UU TPKS. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi
Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus
Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla
KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah
Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:59 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).(Dokumentasi YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:09 WIB