BLT Kesra Rp900.000 Mei 2026 Kembali Ramai, Ini Cara Cek dan Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi uang

ilustrasi uang

Jakarta, APGtimes.com — Kabar mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 kembali ramai dibicarakan masyarakat pada Mei 2026.

Program bantuan sosial tersebut sebelumnya menjadi bagian dari bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

BLT Kesra Disebut Cair Rp900.000

BLT Kesra biasanya memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemerintah kemudian mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total penerimaan mencapai Rp900.000.

Program tersebut menjadi tambahan dari bantuan Kartu Sembako reguler bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos

Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga :  3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Selain itu, pemerintah juga memakai sistem desil untuk menentukan prioritas penerima bansos.

Desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok utama penerima bantuan sosial seperti PKH dan bantuan sembako.

Pemerintah menilai kelompok tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Syarat Penerima BLT Kesra

Masyarakat yang ingin menerima BLT Kesra harus memenuhi sejumlah syarat umum.

Berikut syarat penerima bantuan sosial:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP dan KK aktif
  • Terdaftar dalam DTSEN atau DTKS Kemensos
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Tidak menerima bansos sejenis
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri

Cara Daftar BLT Kesra 2026

Masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga :  DEN Sebut Pembatasan Pertalite dan Biosolar Bisa Hemat Subsidi 15 Persen

Berikut langkah pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos
  2. Buat akun menggunakan data KTP dan KK
  3. Unggah foto KTP dan swafoto
  4. Login ke aplikasi
  5. Pilih menu “Daftar Usulan”
  6. Lengkapi data diri
  7. Tunggu proses verifikasi dinas sosial

Jadwal Pencairan Belum Diumumkan

Hingga Mei 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BLT Kesra Rp900.000.

Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap kabar hoaks bansos di media sosial.

Selain BLT Kesra, pemerintah juga masih melanjutkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB