Mulai Oktober 2026, QRIS Bebas Biaya untuk Semua Merchant hingga Rp100.000

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)

Jakarta, APGtimes.com – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Mulai 1 Oktober 2026, merchant tidak perlu membayar MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.

Sementara itu, BI tetap mempertahankan MDR QRIS 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif,” kata Destry dalam peluncuran perluasan MDR QRIS 0 persen dan implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

BI akan mulai menerapkan kebijakan perluasan MDR QRIS 0 persen pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap

Adapun merchant UMi tetap memperoleh fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.

BI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi sekaligus mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital.

“Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha,” ujar Destry.

Selain itu, BI memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

Beban Biaya Merchant Lebih Ringan

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Ryan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan perluasan dari sistem kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional,” kata Ryan.

Baca Juga :  UMKM Jangan Lagi Cari Modal ke Pinjol, Kata Menteri Maman

Dengan kebijakan baru tersebut, BI berharap merchant semakin tertarik menggunakan QRIS karena biaya transaksi yang lebih ringan.

Sebelumnya Hanya Berlaku untuk UMi

Sebelum perluasan kebijakan ini, BI menerapkan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi merchant UMi hingga Rp500.000. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2024.

BI saat itu menetapkan kebijakan tersebut untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Kini, BI memperluas cakupan MDR 0 persen. Seluruh kategori merchant dapat menikmati tarif 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026.

Dengan demikian, kebijakan baru ini memberikan keuntungan lebih luas bagi pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan pembayaran digital melalui QRIS. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Tegaskan Indonesia Tak Akan Kolaps, Investor Diminta Jangan Ragu Tanam Modal
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama
Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen
Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB
Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun Dikelola BPDLH, Hasilnya Biayai Asuransi Aset Negara
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2026 Turun, 1 Gram Jadi Rp2,574 Juta
PPh 21 2027 Berlanjut, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Jadi Sasaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Luhut Tegaskan Indonesia Tak Akan Kolaps, Investor Diminta Jangan Ragu Tanam Modal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.908, Analis Prediksi Penguatan Tak Akan Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Pemerintah Butuh Investasi hingga Rp2.258 Triliun untuk Kejar Ekonomi 6 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Batas Defisit APBN 3 Persen dan Utang 60 Persen PDB

Berita Terbaru