Jakarta, APGtimes.com – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Mulai 1 Oktober 2026, merchant tidak perlu membayar MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.
Sementara itu, BI tetap mempertahankan MDR QRIS 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif,” kata Destry dalam peluncuran perluasan MDR QRIS 0 persen dan implementasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (17/8/2026).
Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
BI akan mulai menerapkan kebijakan perluasan MDR QRIS 0 persen pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.
Adapun merchant UMi tetap memperoleh fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.
BI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi sekaligus mendorong masyarakat menggunakan pembayaran digital.
“Memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha,” ujar Destry.
Selain itu, BI memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
Beban Biaya Merchant Lebih Ringan
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Ryan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini merupakan perluasan dari sistem kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro (UMi) dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU) atau Public Service Obligation (PSO), atau donasi nasional,” kata Ryan.
Dengan kebijakan baru tersebut, BI berharap merchant semakin tertarik menggunakan QRIS karena biaya transaksi yang lebih ringan.
Sebelumnya Hanya Berlaku untuk UMi
Sebelum perluasan kebijakan ini, BI menerapkan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi merchant UMi hingga Rp500.000. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2024.
BI saat itu menetapkan kebijakan tersebut untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Kini, BI memperluas cakupan MDR 0 persen. Seluruh kategori merchant dapat menikmati tarif 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, kebijakan baru ini memberikan keuntungan lebih luas bagi pelaku usaha sekaligus mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan pembayaran digital melalui QRIS. (de*)









