Jakarta, APGtimes.com – Lion Air Group menyatakan tingkat keterlambatan penerbangan atau delay pada maskapai di bawah naungannya terus menurun. Perusahaan juga mencatat peningkatan ketepatan waktu penerbangan hingga sekitar 80 persen.
Kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono, menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Pembinaan serta evaluasi tata kelola yang mana telah dilakukan oleh PT Lion Group kepada maskapai penerbangan pada Lion Air Group, tingkat keterlambatan penerbangan telah terus menurun belakangan ini,” ujar Jeffri dalam persidangan.
Ketepatan Waktu Penerbangan Capai 80 Persen
Selain menurunkan tingkat delay, Lion Air Group mencatat peningkatan ketepatan waktu penerbangan pada maskapai yang berada dalam grup tersebut.
Jeffri menyebut tingkat ketepatan penerbangan kini mencapai sekitar 80 persen. Lion Air Group juga memperkirakan angka tersebut akan terus meningkat.
“Hingga mencapai sekitar 80 persen. Adapun peningkatan ketepatan penerbangan ini diproyeksikan akan terus meningkat pada waktu-waktu ke depannya,” kata Jeffri.
Menurutnya, Lion Air Group terus mengevaluasi pengelolaan operasional maskapai. Perusahaan juga menempatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas.
Lion Air Group Klaim Patuh Aturan
Jeffri mengatakan Lion Air Group menjalankan kegiatan usaha dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan penerbangan.
Dalam menjalankan operasionalnya, maskapai di bawah Lion Air Group mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 yang mengatur penanganan keterlambatan penerbangan.
Jeffri juga menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum pernah memberikan sanksi kepada maskapai di bawah Lion Air Group.
“Dan juga maskapai pada Lion Air Group tidak pernah diberikan sanksi dalam bentuk apapun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Meski begitu, Lion Air Group tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh maskapai di bawah naungannya. Evaluasi tersebut bertujuan menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan.
Delay Pesawat Masuk Gugatan ke MK
Pernyataan Lion Air Group muncul dalam sidang uji materi aturan penerbangan di MK. Sebanyak sembilan advokat dan dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Para pemohon menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Mereka mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Namun, mereka mempertanyakan transparansi mengenai penyebab delay serta bukti resmi yang dapat masyarakat akses.
Para pemohon menilai Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat posisi penumpang tidak seimbang dengan pihak maskapai.
Mereka juga menyoroti ketentuan yang dapat membebaskan tanggung jawab pengangkut dalam kondisi tertentu. Menurut pemohon, aturan tersebut belum menjelaskan mekanisme pengangkut dalam menunjukkan bukti penyebab keterlambatan.
Selain itu, pemohon menilai Pasal 170 UU Penerbangan mengandung persoalan norma yang berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. (de*)









