Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.
Kortastipidkor menemukan persoalan tersebut setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap program Kopdes Merah Putih. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi pada program prioritas pemerintah.
Pemda Dinilai Belum Maksimal Terlibat
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, salah satu persoalan utama berkaitan dengan keterlibatan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya berani atau mampu mengambil peran dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
“Pertama, permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini,” kata Affandi di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kortastipidkor Soroti Persoalan Kewenangan
Selain keterlibatan pemerintah daerah, Kortastipidkor juga melihat perlunya penyesuaian kewenangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Affandi menilai pemerintah pusat perlu memberikan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah memiliki dasar yang jelas untuk ikut menjalankan program Kopdes Merah Putih.
Karena itu, Affandi merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelimpahan kewenangan tersebut.
“Yang mengatur salah satunya pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah. Nah, dengan adanya Perpres ini, maka pemerintah daerah akan punya kewenangan nih, untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan acara, program Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Dengan adanya kewenangan yang lebih jelas, pemerintah daerah juga dapat menyesuaikan anggaran serta melibatkan sumber daya manusia untuk mendukung program tersebut.
Pengadaan Kopdes Dinilai Kurang Transparan
Di sisi lain, Kortastipidkor menemukan persoalan lain dalam proses pengadaan barang dan kebutuhan Kopdes Merah Putih.
Affandi menilai transparansi pengadaan masih sangat minim. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan apabila mekanisme pengadaan tidak berjalan secara terbuka dan akuntabel.
“Ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas dari proses pengadaan itu bisa ditingkatkan,” kata Affandi.
Ia mencontohkan persoalan mobil pikap yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Menurut Affandi, masalah tersebut menunjukkan pentingnya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan Kopdes.
Namun, Affandi belum membeberkan secara teknis langkah yang akan dilakukan Kortastipidkor untuk mendorong perbaikan sistem pengadaan tersebut.
Pembangunan Fisik Capai 60-70 Persen
Sementara itu, pembangunan fisik gedung Kopdes Merah Putih kini memasuki tahap kedua. Perkembangannya mencapai sekitar 60 hingga 70 persen dari target pendirian 80.000 koperasi.
Dengan demikian, Kortastipidkor masih memantau pelaksanaan program tersebut. Pengawasan itu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Kopdes Merah Putih. (de*)









