Bengkulu, APGtimes.com – Polresta Bengkulu menyelidiki kasus dugaan pembuangan bayi yang melibatkan remaja perempuan berinisial SD (17). Remaja itu masih duduk di kelas XII salah satu SMK di Kota Bengkulu.
Polisi menemukan bayi perempuan di aliran selokan kawasan perumahan Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, pada Sabtu (19/9/2026).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengatakan penyidik belum menetapkan SD sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.
“Untuk saat ini pelaku SD belum dijadikan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rahmat di Bengkulu, Selasa (22/9/2026).
Polisi Dalami Penyebab Kematian Bayi
Penyidik mengungkap perkara tersebut melalui keterangan SD dan temuan di lokasi. Tim juga melakukan autopsi untuk mencari penyebab kematian bayi.
Hasil autopsi menemukan lumpur di dalam paru-paru bayi. Temuan itu membuat penyidik terus mencari jawaban mengenai kondisi bayi saat SD membuangnya ke selokan.
“Hasil autopsi menunjukkan terdapat lumpur di paru-paru bayi dan ini yang masih dicari apakah saat dibuang masih dalam kondisi hidup atau seperti apa,” ujar Rahmat.
Polisi akan menggunakan hasil autopsi bersama bukti lain untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
Remaja Melahirkan di Kamar Mandi
Menurut pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, SD mulai merasakan nyeri berulang pada bagian bawah perut.
Rasa sakit tersebut berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00 WIB, SD kemudian tertidur.
Pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, SD terbangun karena merasakan sakit seperti ingin buang air besar. Ia lalu masuk ke kamar mandi.
Di kamar mandi, SD melahirkan bayi perempuan dan plasentanya. Polisi memperoleh keterangan bahwa bayi sempat bergerak dan menangis setelah lahir.
SD kemudian mengambil kantong plastik besar berwarna hitam. Ia memasukkan bayi dan plasentanya ke dalam kantong tersebut.
Setelah itu, SD membawa kantong tersebut ke bawah jembatan yang berada tidak jauh dari rumah. Ia kemudian membuang kantong itu ke aliran selokan sebelum kembali ke rumah.
Keluarga Tidak Mengetahui Kehamilan
Rahmat mengatakan SD melahirkan secara normal dengan usia kehamilan sekitar sembilan bulan. Remaja tersebut tinggal bersama neneknya.
Anggota keluarga yang berada di rumah saat kejadian mengaku tidak mengetahui kehamilan SD.
“Pelaku tinggal bersama neneknya dan saat kejadian di rumahnya ada pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku sedang mengandung atau hamil,” kata Rahmat.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik kini memeriksa seluruh bukti dan keterangan untuk menentukan status hukum SD.
Polisi Dalami Pasal yang Berkaitan
Polisi mengacu pada Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam menangani perkara tersebut.
Ketentuan itu mengatur perbuatan seorang ibu yang merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah kelahiran karena takut orang lain mengetahui kelahiran tersebut.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Meski demikian, penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan sebelum menetapkan status hukum dan pasal yang akan mereka terapkan. (de*)







