Polisi Selidiki Kasus Bayi Dibuang ke Selokan di Bengkulu, Siswi SMK Jadi Terlapor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bengkulu mengevakuasi jenazah bayi.(Firmansyah/KOMPAS.com)

Polisi Bengkulu mengevakuasi jenazah bayi.(Firmansyah/KOMPAS.com)

Bengkulu, APGtimes.com – Polresta Bengkulu menyelidiki kasus dugaan pembuangan bayi yang melibatkan remaja perempuan berinisial SD (17). Remaja itu masih duduk di kelas XII salah satu SMK di Kota Bengkulu.

Polisi menemukan bayi perempuan di aliran selokan kawasan perumahan Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, pada Sabtu (19/9/2026).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengatakan penyidik belum menetapkan SD sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.

“Untuk saat ini pelaku SD belum dijadikan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rahmat di Bengkulu, Selasa (22/9/2026).

Polisi Dalami Penyebab Kematian Bayi

Penyidik mengungkap perkara tersebut melalui keterangan SD dan temuan di lokasi. Tim juga melakukan autopsi untuk mencari penyebab kematian bayi.

Hasil autopsi menemukan lumpur di dalam paru-paru bayi. Temuan itu membuat penyidik terus mencari jawaban mengenai kondisi bayi saat SD membuangnya ke selokan.

“Hasil autopsi menunjukkan terdapat lumpur di paru-paru bayi dan ini yang masih dicari apakah saat dibuang masih dalam kondisi hidup atau seperti apa,” ujar Rahmat.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Diganti Jalan Berbayar

Polisi akan menggunakan hasil autopsi bersama bukti lain untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.

Remaja Melahirkan di Kamar Mandi

Menurut pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, SD mulai merasakan nyeri berulang pada bagian bawah perut.

Rasa sakit tersebut berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00 WIB, SD kemudian tertidur.

Pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, SD terbangun karena merasakan sakit seperti ingin buang air besar. Ia lalu masuk ke kamar mandi.

Di kamar mandi, SD melahirkan bayi perempuan dan plasentanya. Polisi memperoleh keterangan bahwa bayi sempat bergerak dan menangis setelah lahir.

SD kemudian mengambil kantong plastik besar berwarna hitam. Ia memasukkan bayi dan plasentanya ke dalam kantong tersebut.

Setelah itu, SD membawa kantong tersebut ke bawah jembatan yang berada tidak jauh dari rumah. Ia kemudian membuang kantong itu ke aliran selokan sebelum kembali ke rumah.

Keluarga Tidak Mengetahui Kehamilan

Rahmat mengatakan SD melahirkan secara normal dengan usia kehamilan sekitar sembilan bulan. Remaja tersebut tinggal bersama neneknya.

Baca Juga :  Polisi yang Terekam Ejek Massa Demo Hari Tani Bengkulu Dikenai Patsus

Anggota keluarga yang berada di rumah saat kejadian mengaku tidak mengetahui kehamilan SD.

“Pelaku tinggal bersama neneknya dan saat kejadian di rumahnya ada pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku sedang mengandung atau hamil,” kata Rahmat.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik kini memeriksa seluruh bukti dan keterangan untuk menentukan status hukum SD.

Polisi Dalami Pasal yang Berkaitan

Polisi mengacu pada Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam menangani perkara tersebut.

Ketentuan itu mengatur perbuatan seorang ibu yang merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah kelahiran karena takut orang lain mengetahui kelahiran tersebut.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Meski demikian, penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan sebelum menetapkan status hukum dan pasal yang akan mereka terapkan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan
Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat
Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh
Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober
Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura Senilai Rp30 Miliar
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Krisno H Siregar
Gedung PUPR Solok yang Diterjang Banjir Bandang Akan Jadi Monumen Bencana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Walhi Ungkap 22.690 Hotspot Karhutla Sumsel Berada di Konsesi Perusahaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Orangutan Terekam Berjalan Sendirian di Lahan Bekas Karhutla Kotawaringin Barat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Feri Ariasandi Hadiri Puncak Kejurkot Wali Kota Cup PBSI Sungai Penuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Pemkab Solok Perpanjang Tanggap Darurat Banjir Arosuka hingga 12 Oktober

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bupati Siak Menangis Lihat Guru Tinggal di Rumah Reot, Siswa Tempuh 2 Jam ke Sekolah

Berita Terbaru