Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II itu berlangsung pada Selasa (29/9/2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap atau P-21. Selanjutnya, penuntut umum akan menyiapkan dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyidikan telah menghasilkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli. Penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen serta barang bukti lain kepada penuntut umum.
Enam tersangka dilimpahkan
Enam tersangka yang masuk tahap penuntutan terdiri atas mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga.
Selain itu, Kejagung menyerahkan Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, satu tersangka lain, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, akan menyusul dalam proses pelimpahan.
Kerugian negara sekitar Rp10 triliun
Di tengah proses pelimpahan perkara, Kejagung juga mengungkap nilai dugaan kerugian keuangan negara. Anang menyebut angkanya mencapai sekitar Rp10 triliun.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung nilai kerugian tersebut. Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun metode penghitungan kerugian karena sejumlah materi akan terungkap dalam persidangan.
Persidangan menjadi tahap berikutnya
Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan nanti, jaksa akan menguraikan dugaan perbuatan para tersangka serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik. (aw*)









