ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap jaringan peredaran sabu lintas Provinsi Sumatera Barat-Jambi dengan menangkap dua tersangka, termasuk seorang PNS, serta menyita 41 paket sabu siap edar.

Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap jaringan peredaran sabu lintas Provinsi Sumatera Barat-Jambi dengan menangkap dua tersangka, termasuk seorang PNS, serta menyita 41 paket sabu siap edar.

Kerinci, APGtimes.com – Satresnarkoba Polres Kerinci membongkar jaringan peredaran sabu lintas Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kota Sungai Penuh.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengatakan tim opsnal mengungkap kasus ini melalui operasi undercover buy yang berlangsung selama beberapa hari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan paket sabu siap edar.

Polisi Lacak Transaksi dari Media Sosial

Awalnya, tim opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkoba melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Polisi menduga seorang bandar berinisial J di Kota Padang mengendalikan akun tersebut.

Pelaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel. Pembeli memesan sabu secara online, lalu mengirim pembayaran melalui dompet digital.

Setelah itu, pelaku mengirim foto lokasi penyimpanan barang kepada pembeli.

Baca Juga :  Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat

Selanjutnya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kurir Ditangkap di Kayu Aro

Setelah mengantongi informasi awal, polisi langsung mengembangkan penyelidikan.

Kemudian, pada Senin (15/6/2026), tim opsnal menghentikan tersangka Z (56), warga Kota Padang, saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Kayu Aro.

Saat pemeriksaan berlangsung, Z mengaku menerima perintah dari bandar berinisial J untuk mengantar sabu ke Sungai Penuh.

Namun, sebelum polisi menangkapnya, Z sempat membuang barang bukti di kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa curiga.

Polisi Tangkap ASN di Sungai Penuh

Berikutnya, tim opsnal memancing tersangka N alias H (49) untuk datang ke area ATM di depan Pabrik Teh Kayu Aro.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung menangkap N tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, N mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik

Karena itu, polisi segera melakukan penyisiran di lokasi tempat Z membuang barang bukti.

Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

Selama penyisiran berlangsung, tim menemukan 41 paket sabu siap edar di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15,25 gram sabu bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu kotak peluru senapan angin, dua telepon genggam, dan dua sepeda motor Honda Genio.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan tersebut untuk memburu bandar utama yang diduga berada di Sumatera Barat.

Sementara itu, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci.

Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP terbaru. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB