Revisi UU Polri Ternyata Disiapkan Sejak 2015, Ini Kronologi yang Diungkap di MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul yang hadir sebagai saksi Presiden/pemerintah dalam sidang perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10/2026).()

Mantan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul yang hadir sebagai saksi Presiden/pemerintah dalam sidang perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10/2026).()

Jakarta, APGtimes.com — Mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah dimulai sejak 2015.

Ia menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi pemerintah dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Inosentius, DPR mulai menyiapkan revisi UU Polri melalui serangkaian kegiatan pengumpulan data, diskusi akademik, dan pengujian konsep rancangan undang-undang. Proses tersebut berlangsung sejak DPR periode 2014–2019.

Ia menjelaskan bahwa Badan Keahlian DPR mengumpulkan data melalui diskusi di Universitas Pasundan, Bandung, pada 17 Desember 2015. Setelah itu, lembaga tersebut menggelar uji konsep rancangan perubahan ketiga UU Polri di tiga daerah.

Pada 24 Agustus 2017, Badan Keahlian DPR juga menyelenggarakan seminar nasional yang membahas kedudukan Polri. Salah satu pembicaranya adalah Arsul Sani, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.

Penyusunan Revisi Berlanjut pada Periode DPR Berikutnya

Inosentius menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi UU Polri berlanjut pada DPR periode 2019–2024. Saat menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, ia menerima permintaan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Rp1,5 Juta Cair Akhir Juni

Ia kemudian membentuk tim penyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam tim itu, Inosentius bertindak sebagai pengarah.

Tim Badan Keahlian DPR selanjutnya menguji konsep revisi di sejumlah perguruan tinggi pada Mei 2024.

Pada 14–16 Mei 2024, tim mengadakan kegiatan di Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional. Berikutnya, pada 17–19 Mei 2024, tim melanjutkan kegiatan di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia.

Inosentius menilai draf revisi tersebut masih menggunakan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang sejalan dengan rancangan pada periode sebelumnya. Meski demikian, ia menyebut pembahasan tetap dapat menampung penyempurnaan pada tahap berikutnya.

Inosentius Jelaskan Proses Tanpa Harmonisasi Baleg

Dalam persidangan, Inosentius menyampaikan bahwa DPR dapat melanjutkan pembahasan revisi UU Polri tanpa mengulang harmonisasi di Baleg, sepanjang fraksi-fraksi menyepakati langkah tersebut.

Ia mendasarkan pandangannya pada pertimbangan manfaat, urgensi materi, dan efisiensi waktu dalam proses pembentukan undang-undang.

Menurut Inosentius, fraksi-fraksi DPR perlu menyepakati kelanjutan proses menuju pengambilan keputusan sebagai RUU inisiatif DPR. Selain itu, tidak boleh ada keberatan dari fraksi dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Keterangan tersebut menjadi bagian dari persidangan perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 di MK. Sidang itu menguji proses pembentukan revisi UU Polri yang kini menjadi objek permohonan para pemohon.

Pemohon Persoalkan Prosedur Pembentukan UU Polri

Dua pemohon, Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, menggugat proses pembentukan revisi UU Polri ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai proses tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Para pemohon menduga DPR mengabaikan sejumlah prinsip pembentukan undang-undang yang baik.

Prinsip yang mereka soroti meliputi keterbukaan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta MK memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hingga tahap persidangan tersebut, keterangan Inosentius menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara. Mahkamah Konstitusi akan menilai dalil para pemohon dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa

Berita Terbaru