Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah membuka peluang memperluas cakupan tindak pidana korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan tersebut perlu menjangkau praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara.
Yusril menegaskan, revisi undang-undang itu bukan bertujuan meringankan hukuman bagi koruptor. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi dengan memperluas jenis perbuatan yang dapat masuk dalam cakupan tindak pidana tersebut.
“Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, perubahan aturan perlu mempertimbangkan perkembangan bentuk kejahatan ekonomi yang dapat merugikan negara dalam skala besar.
Yusril Soroti Praktik Under-invoicing
Yusril menyoroti praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, terutama dalam perdagangan komoditas pertambangan.
Ia menilai pemerintah perlu mengkaji kemungkinan memasukkan praktik tersebut ke dalam cakupan tindak pidana korupsi melalui revisi undang-undang.
Yusril mencontohkan kegiatan penambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton komoditas, tetapi laporan produksinya hanya mencatat sebagian dari jumlah sebenarnya.
Selisih pelaporan tersebut berpotensi membuat nilai ekonomi yang seharusnya tercatat tidak sepenuhnya masuk ke dalam perhitungan penerimaan negara.
Ia menyebut potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, katakanlah 20.000 ton, yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000. Dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” tutur Yusril.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Yusril mendorong pemerintah mengkaji kembali aturan pemberantasan korupsi, khususnya untuk menangani manipulasi transaksi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Pencurian Ikan Ikut Masuk Sorotan
Selain under-invoicing, Yusril meminta pemerintah memperhatikan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, kegiatan ilegal tersebut turut menguras kekayaan nasional dan merugikan perekonomian negara.
Ia menilai pembahasan revisi UU Tipikor sebaiknya tidak hanya berfokus pada bentuk korupsi yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Pemerintah juga perlu mengkaji tindakan lain yang menyebabkan hilangnya nilai ekonomi dari sumber daya alam Indonesia.
Meski demikian, usulan untuk memperluas definisi korupsi membutuhkan kajian hukum lebih lanjut. Perumus undang-undang perlu menentukan unsur tindak pidana, batasan perbuatan, serta hubungan tindakan tersebut dengan kerugian negara agar penerapannya memiliki kepastian hukum.
Usulan Dibahas Bersama Presiden Prabowo
Yusril mengungkapkan, pembahasan mengenai under-invoicing turut berlangsung dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (26/10/2026).
Prabowo juga kerap menyoroti praktik pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya karena berpotensi merugikan Indonesia.
Persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menjaga penerimaan negara dan melindungi kekayaan nasional.
Melalui revisi UU Tipikor, Yusril berharap aparat penegak hukum dapat menangani berbagai perbuatan yang merugikan perekonomian negara secara lebih efektif.
Namun, pemerintah masih perlu merumuskan secara terperinci bentuk perbuatan yang akan masuk dalam cakupan baru tersebut.
Pembahasan juga perlu memastikan bahwa perluasan aturan tidak mengaburkan perbedaan antara pelanggaran administratif, tindak pidana perdagangan, dan tindak pidana korupsi. (mda*)









