Beli Pertalite dan Biosolar di Bengkulu Kini Dibatasi, Cek Jatah dan Lokasi SPBU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina.

SPBU Pertamina.

Bengkulu, APGtimes.com — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar. Aturan tersebut mengatur jumlah pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah mengatur penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat,” kata Rusminto di Bengkulu, Selasa (3/11/2026).

Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar di Bengkulu

Surat edaran gubernur menetapkan batas pembelian BBM berdasarkan kategori kendaraan. Aturan ini bertujuan mengendalikan konsumsi sekaligus memastikan penyaluran BBM sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Kabar Baik! Harga Pertamax Diprediksi Turun Setelah Damai AS-Iran

Berikut rincian batas pembelian setiap hari:

  • Pertalite untuk sepeda motor: maksimal 5 liter.

  • Pertalite untuk mobil roda empat: maksimal 25 liter.

  • Biosolar untuk mobil pribadi roda empat: maksimal 40 liter.

  • Biosolar untuk angkutan umum roda empat berpelat kuning: maksimal 80 liter, sesuai ketentuan BPH Migas.

  • Biosolar untuk kendaraan angkutan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter.

Khusus angkutan umum roda empat berpelat kuning, pemerintah tetap mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Enam SPBU Kota Bengkulu Terapkan Pembagian Layanan

Selain membatasi jumlah pembelian, Pemprov Bengkulu juga mengatur lokasi pengisian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku di enam SPBU di Kota Bengkulu.

Melalui pembagian tersebut, pemerintah mengarahkan konsumen agar mengisi Biosolar di SPBU sesuai peruntukan kendaraannya. Dengan demikian, distribusi BBM diharapkan lebih tertib dan antrean kendaraan dapat dikendalikan.

Berikut daftar enam SPBU beserta kategori kendaraan yang dilayani:

  1. SPBU 2438204: melayani bus, truk agen LPG, travel berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, ambulans, dan kendaraan layanan umum.

  2. SPBU 2438205: melayani kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan angkutan maksimal roda empat.

  3. SPBU 2438226: melayani kendaraan angkutan maksimal roda enam.

  4. SPBU 2338207: melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, kecuali dump truck.

  5. SPBU 2438203: melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.

  6. SPBU 2438216: melayani kendaraan angkutan roda enam atau lebih, termasuk dump truck.

SPBU Beroperasi Maksimal hingga Pukul 22.00 WIB

Pemprov Bengkulu juga meminta seluruh pengelola SPBU meningkatkan kualitas pelayanan. Pengelola harus mengoperasikan semua dispenser yang tersedia dan berfungsi dengan baik.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026 Tak Berubah, Cek Daftar Lengkap Tiap Wilayah

Selain itu, pengelola perlu memastikan operator siap melayani konsumen. Langkah tersebut diharapkan memperlancar proses pengisian BBM sekaligus mengurangi antrean.

Sementara itu, jam operasional SPBU tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah menetapkan pelayanan SPBU berlangsung paling lama hingga pukul 22.00 WIB. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggul Sungai Lae Soeraya Jebol, Banjir Rendam Dua Desa di Aceh Selatan dan Paksa 112 Warga Mengungsi
Suahasil Ingatkan Pramono soal Obligasi DKI Rp5,6 Triliun, Bunga Surat Utang Sedang Naik
Rawa Way Kambas Mengering, Induk Harimau Sumatera dan 3 Anaknya Terekam Cari Air
Alfin Lepas 41 Kafilah MTQ Sungai Penuh, Target Tiga Besar Provinsi Jambi
Viral Gajah Sumatera Susuri Hutan Bekas Kebakaran di Way Kambas, Begini Kondisinya
Tanggul Rp 1,59 Miliar Dibangun di Pasar Nagari Lasi, Ini Progres Terbarunya
Polda Bali Bongkar Penipuan Loker Luar Negeri, Korban Rugi Rp 295 Juta
Terungkap 3 Masalah Biro Umrah di Jambi, Jemaah Hadapi Penundaan hingga Biaya Tambahano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:09 WIB

Beli Pertalite dan Biosolar di Bengkulu Kini Dibatasi, Cek Jatah dan Lokasi SPBU

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Tanggul Sungai Lae Soeraya Jebol, Banjir Rendam Dua Desa di Aceh Selatan dan Paksa 112 Warga Mengungsi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Suahasil Ingatkan Pramono soal Obligasi DKI Rp5,6 Triliun, Bunga Surat Utang Sedang Naik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Rawa Way Kambas Mengering, Induk Harimau Sumatera dan 3 Anaknya Terekam Cari Air

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Alfin Lepas 41 Kafilah MTQ Sungai Penuh, Target Tiga Besar Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Ilustrasi celah keamanan di HP Android bernama SMS of Death.(SMS of Death)

Tekno & Sains

SMS Maut Ancam HP Android, 20 Pesan Bisa Picu Bootloop Tanpa Diklik

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:09 WIB