Jakarta, APGtimes.com – Lima mahasiswa Fakultas Hukum menggugat aturan tentang santet dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, mereka mempersoalkan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 327/PUU-XXIV/2026. Selain itu, Rika Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, Audia Rahman, dan Andika Firmanta Sitepu menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
Isi Pasal Santet dalam KUHP
Dalam Pasal 252 ayat (1), pemerintah mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Selain mengaku, aturan tersebut mencakup tindakan memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau menyediakan jasa kepada orang lain.
Lebih lanjut, klaim tersebut harus berkaitan dengan kemampuan menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental dan fisik. Karena itu, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Sementara itu, penjelasan pasal tersebut menerangkan tujuan aturan tersebut. Pemerintah ingin mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
Mahasiswa Soroti Frasa “Memberikan Harapan”
Namun, para pemohon menilai frasa “memberikan harapan” belum memiliki batasan yang jelas. Selain itu, mereka mempertanyakan parameter yang dapat menentukan sebuah tindakan sebagai tindak pidana.
Dalam sidang MK pada Selasa (8/9/2026), Bambang Sujatmiko menyampaikan persoalan tersebut. Menurut Bambang, aparat membutuhkan batasan yang jelas ketika menerapkan ketentuan tersebut.
Jika batasan itu tidak jelas, aparat dapat memiliki ruang tafsir yang terlalu luas. Akibatnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum.
Selain itu, para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Mereka merujuk pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4).
Minta MK Perjelas Makna Frasa
Karena persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menghapus kekuatan hukum frasa “memberikan harapan”. Mereka juga meminta MK memberikan tafsir yang lebih spesifik terhadap frasa tersebut.
Untuk itu, mereka mengusulkan makna frasa tersebut sebagai tindakan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain. Pelaku harus meyakinkan orang tersebut bahwa tindakannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental dan fisik.
Dengan tafsir tersebut, para pemohon berharap batas tindakan dalam Pasal 252 ayat (1) menjadi lebih jelas. Selain itu, aparat dapat memiliki pedoman yang lebih terukur ketika menangani perkara terkait pasal santet.
Pada akhirnya, para mahasiswa berharap MK memberikan kepastian hukum melalui putusannya. Menurut mereka, kejelasan unsur pidana penting agar masyarakat memahami batas perbuatan yang dapat dikenai hukuman. (de*)









