Begini Cara Konsultasi Psikolog dan Psikiater Gratis Pakai BPJS, Banyak yang Belum Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikolog maupun psikiater tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peserta tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit untuk bertemu psikolog atau psikiater. Peserta harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum memperoleh rujukan apabila kondisi medis memerlukannya.

Syarat Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS

Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotokopi kartu BPJS atau KIS.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Hasil diagnosis dokter apabila tersedia.
  • Surat rujukan dari FKTP ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
Baca Juga :  Harga Obat Bisa Naik hingga 20 Persen, Menkes: Jangan Ambil Untung dari Rupiah Melemah

Datangi FKTP Terlebih Dahulu

Peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dokter praktik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta dapat menanyakan ketersediaan poli jiwa atau layanan psikologi di FKTP tersebut.

Apabila fasilitas belum menyediakan layanan kesehatan jiwa, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki psikolog maupun psikiater.

Lakukan Pendaftaran

Setelah menerima surat rujukan, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online maupun langsung di rumah sakit tujuan.

Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit apabila layanan pendaftaran online tersedia.

Selanjutnya, petugas akan menentukan jadwal konsultasi sesuai ketersediaan psikolog atau psikiater.

Jalani Konsultasi dan Pemeriksaan

Pada hari pemeriksaan, psikolog atau psikiater akan melakukan wawancara, observasi, dan pemeriksaan sesuai kondisi pasien.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Publik Ramai Bereaksi

Selanjutnya, tenaga kesehatan akan menentukan diagnosis sekaligus menyusun rencana terapi yang sesuai.

Apabila pasien memerlukan perawatan lanjutan, rumah sakit akan menjadwalkan sesi konsultasi berikutnya.

Psikiater Bisa Memberikan Obat

Psikiater dapat memberikan resep obat apabila kondisi pasien membutuhkan terapi farmakologis.

Sementara itu, psikolog lebih berfokus pada asesmen, konseling, dan terapi psikologis sehingga tidak meresepkan obat.

Beberapa obat yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan antara lain risperidone, valproate, clozapine, dan quetiapine sesuai indikasi medis serta hasil evaluasi dokter.

Dengan mengikuti alur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan mental sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai
Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan
Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun
3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa
Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas
KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat
B50 Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kenali Kelebihan dan Risiko untuk Kendaraan Diesel
Harga BBM Pertamina di Jambi per 1 Juli 2026, Pertamax Tetap Rp16.650 per Liter
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:09 WIB

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026 dengan Sujud Syukur, Persiapan Haji 2027 Langsung Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:09 WIB

Razia Scammer di Kamboja Picu Lonjakan, Hampir 12 Ribu WNI Minta Dipulangkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:09 WIB

Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:06 WIB

KAI Sumbar Tutup Seluruh 35 Perlintasan Liar, Keselamatan Perjalanan Kereta Meningkat

Berita Terbaru