Begini Cara Konsultasi Psikolog dan Psikiater Gratis Pakai BPJS, Banyak yang Belum Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikolog maupun psikiater tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peserta tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit untuk bertemu psikolog atau psikiater. Peserta harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum memperoleh rujukan apabila kondisi medis memerlukannya.

Syarat Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS

Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotokopi kartu BPJS atau KIS.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Hasil diagnosis dokter apabila tersedia.
  • Surat rujukan dari FKTP ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
Baca Juga :  Manfaat Bangun Jam 3 Pagi: Fokus Lebih Tajam, Pikiran Tenang, Rezeki Diyakini Lancar

Datangi FKTP Terlebih Dahulu

Peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dokter praktik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta dapat menanyakan ketersediaan poli jiwa atau layanan psikologi di FKTP tersebut.

Apabila fasilitas belum menyediakan layanan kesehatan jiwa, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang memiliki psikolog maupun psikiater.

Lakukan Pendaftaran

Setelah menerima surat rujukan, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online maupun langsung di rumah sakit tujuan.

Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit apabila layanan pendaftaran online tersedia.

Selanjutnya, petugas akan menentukan jadwal konsultasi sesuai ketersediaan psikolog atau psikiater.

Jalani Konsultasi dan Pemeriksaan

Pada hari pemeriksaan, psikolog atau psikiater akan melakukan wawancara, observasi, dan pemeriksaan sesuai kondisi pasien.

Baca Juga :  Pertamina Bantah Larangan Pertalite untuk Mobil 1.400 CC ke Atas

Selanjutnya, tenaga kesehatan akan menentukan diagnosis sekaligus menyusun rencana terapi yang sesuai.

Apabila pasien memerlukan perawatan lanjutan, rumah sakit akan menjadwalkan sesi konsultasi berikutnya.

Psikiater Bisa Memberikan Obat

Psikiater dapat memberikan resep obat apabila kondisi pasien membutuhkan terapi farmakologis.

Sementara itu, psikolog lebih berfokus pada asesmen, konseling, dan terapi psikologis sehingga tidak meresepkan obat.

Beberapa obat yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan antara lain risperidone, valproate, clozapine, dan quetiapine sesuai indikasi medis serta hasil evaluasi dokter.

Dengan mengikuti alur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan mental sesuai ketentuan yang berlaku. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB