Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025).(DPR/Munchen dan Vel)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025).(DPR/Munchen dan Vel)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, langkah itu penting agar daerah tidak terus menambah honorer maupun PPPK paruh waktu.

Dasco mengatakan DPR sudah membahas persoalan tersebut bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri. Ia meminta pemerintah segera menyusun aturan yang lebih jelas.

DPR Soroti Mekanisme Pengangkatan PPPK

Dasco menilai banyak kepala daerah mengangkat PPPK setelah Pilkada. Kondisi itu memicu bertambahnya jumlah tenaga honorer di sejumlah daerah.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi

Karena itu, ia meminta pemerintah memperbaiki aturan mengenai kewenangan kepala daerah dalam merekrut aparatur.

“Karena biasanya pengangkatan dilakukan setelah Pilkada,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia berharap pemerintah segera menerapkan tata kelola baru agar setiap daerah mengangkat PPPK sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Komisi II Bahas Fiskal Daerah

Komisi II DPR menggelar rapat bersama Apkasi, APPSI, Apeksi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Rapat itu membahas kondisi fiskal daerah, inflasi, pembangunan, dana bagi hasil, remunerasi, dan berbagai usulan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Daftar Gaji ASN 2026 Lengkap, Segini Gaji Pokok PNS dan Tunjangan Terbarunya

APBD Harus Tetap Sehat

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR juga menyoroti kemampuan APBD membayar gaji ASN dan PPPK.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga kondisi fiskal agar mampu memenuhi kewajiban kepada seluruh pegawai.

DPR berharap pemerintah segera merampungkan aturan baru. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat merekrut PPPK secara terukur, menjaga keuangan daerah, dan menghindari penumpukan tenaga honorer. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga
Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi
Nadiem Makarim Sebut Transaksi Rp809 Miliar Murni Rekayasa dalam Sidang Banding
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun
Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya
Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya
BPJS Aktif Belum Jadi Syarat Bikin Paspor, Imigrasi Beri Penjelasan
Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:09 WIB

ABK WNI Hilang Usai Serangan Drone di Yaman, Kemenlu Temui Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Warga Israel Bisa Tinggal dan Buka Usaha di Bali, Imigrasi Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Mentan Amran Minta Telur Masuk Menu MBG 2-3 Kali Seminggu, Ini Alasannya

Berita Terbaru

UPDATE HARGA EMAS – Seorang karyawan menunjukkan emas batangan Galeri 24 ukuran 5 gram dan 10 gram. Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik hari ini. UBS melonjak paling tinggi hingga Rp111 ribu. (Tribun Jabar/nappisah)

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:09 WIB