Status Jaksa Dicabut Sementara, Febrie Adriansyah Kini Hanya Terima Setengah Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Dokumentasi Kejaksaan Agung.)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Dokumentasi Kejaksaan Agung.)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima 50 persen gaji pokok setelah statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak lagi menerima tunjangan selama menjalani pemberhentian sementara.

“Kalau diberhentikan sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Febrie Kehilangan Hak Tunjangan

Anang menjelaskan, Kejagung menerapkan aturan tersebut karena Febrie masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejaksaan Agung Belum Ungkap Alasannya

Menurutnya, Kejagung baru akan menentukan status kepegawaian Febrie setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah ada putusan inkrah, baru nanti menentukan langkah berikutnya,” kata Anang.

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie dari jabatan jaksa.

Kejagung mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Baca Juga :  Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Jadi Calon Tunggal

Anang mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga proses hukum selesai.

Kasus TPPU Masih Berjalan

Kejagung menduga perkara TPPU Febrie berkaitan dengan aktivitasnya saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut pihaknya masih mendalami konstruksi perkara tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan lebih detail karena berkaitan dengan proses pembuktian,” ujar Rudi.

Kejagung memastikan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (rz*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru