Status Jaksa Dicabut Sementara, Febrie Adriansyah Kini Hanya Terima Setengah Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Dokumentasi Kejaksaan Agung.)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Dokumentasi Kejaksaan Agung.)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima 50 persen gaji pokok setelah statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak lagi menerima tunjangan selama menjalani pemberhentian sementara.

“Kalau diberhentikan sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Febrie Kehilangan Hak Tunjangan

Anang menjelaskan, Kejagung menerapkan aturan tersebut karena Febrie masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Kini Bisa Ditunjukkan Lewat Ponsel

Menurutnya, Kejagung baru akan menentukan status kepegawaian Febrie setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah ada putusan inkrah, baru nanti menentukan langkah berikutnya,” kata Anang.

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie dari jabatan jaksa.

Kejagung mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Baca Juga :  Kejagung Janji Bongkar Pemilik Emas 74 Kg di Sidang Kasus Febrie Adriansyah

Anang mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga proses hukum selesai.

Kasus TPPU Masih Berjalan

Kejagung menduga perkara TPPU Febrie berkaitan dengan aktivitasnya saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut pihaknya masih mendalami konstruksi perkara tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan lebih detail karena berkaitan dengan proses pembuktian,” ujar Rudi.

Kejagung memastikan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (rz*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru