Status Jaksa Dicabut Sementara, Febrie Adriansyah Kini Hanya Terima Setengah Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Dokumentasi Kejaksaan Agung.)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Dokumentasi Kejaksaan Agung.)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya menerima 50 persen gaji pokok setelah statusnya sebagai jaksa diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak lagi menerima tunjangan selama menjalani pemberhentian sementara.

“Kalau diberhentikan sementara, dia hanya menerima gaji pokok 50 persen saja,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Febrie Kehilangan Hak Tunjangan

Anang menjelaskan, Kejagung menerapkan aturan tersebut karena Febrie masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi

Menurutnya, Kejagung baru akan menentukan status kepegawaian Febrie setelah pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah ada putusan inkrah, baru nanti menentukan langkah berikutnya,” kata Anang.

Kejagung Berhentikan Sementara Febrie

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Febrie dari jabatan jaksa.

Kejagung mengambil langkah tersebut setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Baca Juga :  Tito Karnavian Ungkap Kondisi Terbaru Banjir Padang, Pastikan Tak Ada Kerusakan Berat

Anang mengatakan pemberhentian sementara berlaku hingga proses hukum selesai.

Kasus TPPU Masih Berjalan

Kejagung menduga perkara TPPU Febrie berkaitan dengan aktivitasnya saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut pihaknya masih mendalami konstruksi perkara tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan lebih detail karena berkaitan dengan proses pembuktian,” ujar Rudi.

Kejagung memastikan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (rz*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB