Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan mengisi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (30/3/2026). SPPG Polri Polresta Kendari menjadi SPPG ke-13 di bawah naungan Polri yang telah resmi beroperasi di Sulawesi Tenggara dari total 16 yang ada.

Relawan mengisi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (30/3/2026). SPPG Polri Polresta Kendari menjadi SPPG ke-13 di bawah naungan Polri yang telah resmi beroperasi di Sulawesi Tenggara dari total 16 yang ada.

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan jajaran kejaksaan di seluruh daerah untuk membantu pengembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang saat ini tengah diusut penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik membutuhkan dukungan dari daerah untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan.

Menurut Anang, langkah tersebut akan mempercepat proses pengungkapan kasus yang kini memasuki tahap pendalaman.

Kejagung Kembangkan Penyidikan

Penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi MBG. Tim penyidik juga memeriksa berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Anang belum mengungkap daerah maupun SPPG yang masuk dalam fokus pemeriksaan. Ia menegaskan penyidik masih menyusun strategi untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Penahanan Dadan Hindayana Tepat, Singgung Banyak Masalah di MBG

Karena itu, Kejagung memilih menutup sebagian informasi yang berkaitan dengan materi penyidikan.

Penyidik Telusuri Aliran Dana

Selain mengusut tindak pidana korupsi, Kejagung juga menelusuri aliran dana yang mengalir dari dugaan kejahatan tersebut.

Penyidik membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu bertujuan untuk mengejar aset dan keuntungan yang berasal dari hasil korupsi.

Anang menegaskan Kejagung tidak hanya mengejar pelaku. Lembaganya juga berupaya mengembalikan kerugian negara melalui penelusuran aset dan pemulihan keuangan negara.

Dugaan Mark Up Capai Triliunan Rupiah

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tim penyidik mencatat dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, 10 Perusahaan Disorot

Penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, para pihak yang terlibat diduga menaikkan harga sejumlah barang sehingga negara berpotensi mengalami kerugian besar.

Tersangka Diduga Intervensi PPK

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memengaruhi proses pengadaan.

Mereka diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menjalankan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan berjalan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil program MBG.

Kejagung kini terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila menemukan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya
Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang
Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA
Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan
Disdik Sulsel Ungkap Alasan Evaluasi 326 Kepala Sekolah Terkait Dana BOS
Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:09 WIB

Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Warga Teheran Justru Masih Waswas

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:09 WIB