Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan jajaran kejaksaan di seluruh daerah untuk membantu pengembangan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang saat ini tengah diusut penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik membutuhkan dukungan dari daerah untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan.
Menurut Anang, langkah tersebut akan mempercepat proses pengungkapan kasus yang kini memasuki tahap pendalaman.
Kejagung Kembangkan Penyidikan
Penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi MBG. Tim penyidik juga memeriksa berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Anang belum mengungkap daerah maupun SPPG yang masuk dalam fokus pemeriksaan. Ia menegaskan penyidik masih menyusun strategi untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.
Karena itu, Kejagung memilih menutup sebagian informasi yang berkaitan dengan materi penyidikan.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Selain mengusut tindak pidana korupsi, Kejagung juga menelusuri aliran dana yang mengalir dari dugaan kejahatan tersebut.
Penyidik membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu bertujuan untuk mengejar aset dan keuntungan yang berasal dari hasil korupsi.
Anang menegaskan Kejagung tidak hanya mengejar pelaku. Lembaganya juga berupaya mengembalikan kerugian negara melalui penelusuran aset dan pemulihan keuangan negara.
Dugaan Mark Up Capai Triliunan Rupiah
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim penyidik mencatat dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun.
Penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, para pihak yang terlibat diduga menaikkan harga sejumlah barang sehingga negara berpotensi mengalami kerugian besar.
Tersangka Diduga Intervensi PPK
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memengaruhi proses pengadaan.
Mereka diduga mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menjalankan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan berjalan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil program MBG.
Kejagung kini terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila menemukan bukti baru dalam pengembangan perkara tersebut. (de*)








