Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly (kiri) saat podcast bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribunnews, Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam podcastnya, Ronald menyampaikan pandangannya soal penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly (kiri) saat podcast bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribunnews, Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam podcastnya, Ronald menyampaikan pandangannya soal penetapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Jakarta, APGtimes.com – Dugaan jaringan pertemanan lama atau inner circle kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Komsak), Ronald Loblobly, menyampaikan dugaan tersebut saat mengikuti wawancara di podcast Tribun Network. Menurut Ronald, Febrie membangun lingkaran orang-orang kepercayaannya dari rekan-rekan semasa kuliah di Jambi.

Ronald menilai jaringan itu membantu komunikasi dalam sejumlah aktivitas yang kini masuk dalam proses penyidikan. Sementara itu, penyidik terus memeriksa seluruh informasi untuk menguji dugaan tersebut.

Ronald Jelaskan Dugaan Peran Inner Circle

Ronald mengatakan Febrie memanfaatkan hubungan pertemanan lama untuk memperkuat lingkaran orang-orang terdekatnya.

Menurut Ronald, banyak orang mengenal kelompok tersebut karena mereka sering berinteraksi dengan Febrie. Oleh sebab itu, Ronald meyakini jaringan alumni Jambi memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus itu.

Baca Juga :  Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Selain itu, Ronald menduga kelompok tersebut ikut mempermudah komunikasi dalam sejumlah perkara ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.

Ronald Soroti Nama Don Ritto

Ronald juga menyoroti nama advokat Don Ritto. Ia menjelaskan Don Ritto berteman dengan Febrie sejak keduanya menempuh pendidikan hukum di Jambi.

Ronald menduga sejumlah pihak memberikan kuasa hukum kepada Don Ritto ketika mereka menghadapi proses hukum. Setelah itu, Ronald menduga para pihak melanjutkan komunikasi di luar mekanisme resmi.

Ronald juga menduga Don Ritto mengelola sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, penyidik masih menguji dugaan tersebut melalui proses penyidikan.

Polri Terus Kembangkan Penyidikan

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan perkara tersebut.

Baca Juga :  Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.

Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.

Penyidik Lanjutkan Pendalaman Perkara

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi serta TPPU dalam perkara ini.

Selain itu, penyidik menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta hukum yang mereka peroleh selama proses penyidikan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ketika memberikan sambutan dalam acara forum koordinasi Kebijakan HAM, Kamis (17/9/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com )

Nasional

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:09 WIB