Jakarta, APGtimes.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menawarkan SIM Digital kepada masyarakat sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis teknologi.
Melalui layanan ini, pengendara dapat menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital melalui aplikasi yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Korlantas Polri meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026. Selanjutnya, petugas mulai menerapkan layanan tersebut secara bertahap dalam pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan SIM Digital akan memudahkan masyarakat saat berkendara.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu selalu membawa kartu SIM fisik karena petugas dapat memeriksa data langsung melalui sistem digital.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” kata Wibowo.
Cara Membuat SIM Digital
Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM Digital, proses pendaftarannya cukup mudah.
Pertama, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, pengguna dapat melakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang masih aktif.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Kemudian, lakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang diterima.
- Setelah itu, buat PIN atau kata sandi akun.
- Lalu, lakukan verifikasi data dengan memasukkan NIK dan swafoto.
- Berikutnya, buka menu SIM pada aplikasi.
- Pilih menu tambahkan SIM.
- Kemudian, foto SIM fisik sesuai jenis SIM yang dimiliki.
- Pastikan nomor SIM sesuai dengan data yang terdaftar.
- Terakhir, tunggu proses verifikasi hingga SIM Digital aktif.
Setelah seluruh tahapan selesai, pengguna dapat menggunakan SIM Digital sebagai identitas berkendara.
Terintegrasi dengan Berbagai Layanan
Selain memudahkan pemeriksaan di jalan raya, SIM Digital juga terhubung dengan berbagai layanan lainnya.
Misalnya, pengguna dapat mengakses layanan perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain itu, aplikasi juga menyediakan notifikasi masa berlaku SIM sehingga pengguna dapat mengetahui jadwal perpanjangan lebih awal.
Di sisi lain, pengguna juga dapat memantau informasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi tersebut.
Meski demikian, Korlantas Polri masih menerapkan penggunaan SIM Digital secara bertahap.
Karena itu, masyarakat tetap perlu membawa SIM fisik selama masa transisi berlangsung.
Sementara itu, Korlantas Polri terus menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung agar implementasi SIM Digital dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ujar Wibowo. (dr*)








