Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp24,5 Miliar Terungkap, Pakai Sistem Reimbursement

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.(DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, APGtimes.com – Kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,5 miliar menggunakan mekanisme reimbursement atau penggantian biaya.

Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) sekaligus ahli bidang Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Herry Pramono, menjelaskan mekanisme tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Klaim Fiktif Menggunakan Reimbursement

Herry menjelaskan dua mekanisme pengajuan klaim JKK. Peserta dapat mengajukan klaim melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau menggunakan sistem reimbursement.

Melalui PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja langsung mendapat penanganan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu.

Pada sistem reimbursement, peserta atau perusahaan membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Mereka kemudian mengajukan penggantian biaya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Herry menegaskan kedua mekanisme tersebut memiliki jenis jaminan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada cara pembayaran.

Baca Juga :  Menkeu Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Usulan Pajak JHT 0 Persen Segera Dibahas

“Jenisnya tidak ada yang berbeda, baik secara reimbursement maupun pengajuan langsung dari PLKK. Hanya metode pembayarannya saja yang berbeda,” kata Herry.

Jaksa Temukan 391 Klaim JKK

Jaksa mengungkap dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2014-2024. Audit investigatif SPI BPJS Ketenagakerjaan mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Jaksa menemukan sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang mereka duga telah direkayasa. Total pencairan dari ratusan klaim tersebut mencapai Rp24.548.667.498.

Para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim. Dokumen tersebut mencakup surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga dokumen rumah sakit.

Dana Klaim Dibagi kepada Sejumlah Pihak

Jaksa juga mengungkap pola pembagian uang setelah BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana klaim.

Peserta yang menerima pencairan diduga menyerahkan sekitar 75 persen dana kepada Renu. Mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera itu menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  DPR Desak Imipas Tindak Petugas yang Terlibat Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Renu kemudian membagikan sebagian uang kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Keduanya bekerja sebagai staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Renu menerima sekitar Rp16,3 miliar. Sri Listiani memperoleh sekitar Rp5,9 miliar. Sementara Sayoko Adi Nugroho menerima sekitar Rp1,63 miliar.

Tiga Terdakwa Hadapi Perkara Korupsi

Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider. Dakwaan tersebut menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim akan menguji seluruh keterangan dan bukti selama proses persidangan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Berita Terbaru