Jakarta, APGtimes.com – Kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,5 miliar menggunakan mekanisme reimbursement atau penggantian biaya.
Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) sekaligus ahli bidang Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Herry Pramono, menjelaskan mekanisme tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Klaim Fiktif Menggunakan Reimbursement
Herry menjelaskan dua mekanisme pengajuan klaim JKK. Peserta dapat mengajukan klaim melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau menggunakan sistem reimbursement.
Melalui PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja langsung mendapat penanganan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu membayar biaya pengobatan terlebih dahulu.
Pada sistem reimbursement, peserta atau perusahaan membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Mereka kemudian mengajukan penggantian biaya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Herry menegaskan kedua mekanisme tersebut memiliki jenis jaminan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada cara pembayaran.
“Jenisnya tidak ada yang berbeda, baik secara reimbursement maupun pengajuan langsung dari PLKK. Hanya metode pembayarannya saja yang berbeda,” kata Herry.
Jaksa Temukan 391 Klaim JKK
Jaksa mengungkap dugaan korupsi tersebut terjadi sepanjang 2014-2024. Audit investigatif SPI BPJS Ketenagakerjaan mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.
Jaksa menemukan sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang mereka duga telah direkayasa. Total pencairan dari ratusan klaim tersebut mencapai Rp24.548.667.498.
Para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan klaim. Dokumen tersebut mencakup surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, hingga dokumen rumah sakit.
Dana Klaim Dibagi kepada Sejumlah Pihak
Jaksa juga mengungkap pola pembagian uang setelah BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana klaim.
Peserta yang menerima pencairan diduga menyerahkan sekitar 75 persen dana kepada Renu. Mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera itu menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Renu kemudian membagikan sebagian uang kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Keduanya bekerja sebagai staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Renu menerima sekitar Rp16,3 miliar. Sri Listiani memperoleh sekitar Rp5,9 miliar. Sementara Sayoko Adi Nugroho menerima sekitar Rp1,63 miliar.
Tiga Terdakwa Hadapi Perkara Korupsi
Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider. Dakwaan tersebut menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim akan menguji seluruh keterangan dan bukti selama proses persidangan. (de*)









