Jakarta, APGtimes.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah saat ini masih mengkaji usulan tersebut sebelum menentukan kebijakan final.
Purbaya menegaskan bahwa kewenangan menetapkan kebijakan perpajakan berada di tangan Kementerian Keuangan. Karena itu, pemerintah akan mempelajari seluruh usulan yang masuk sebelum mengambil keputusan.
Kementerian Keuangan Tunggu Proposal Resmi
Purbaya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan belum menyerahkan proposal resmi terkait usulan tarif pajak JHT sebesar 0 persen.
Menurutnya, Kementerian Keuangan baru akan membahas usulan tersebut setelah menerima dokumen lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus melalui proses kajian yang matang. Karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai usulan penghapusan pajak JHT.
Menkeu Tegaskan Penetapan Pajak Jadi Wewenang Pemerintah
Purbaya menilai dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari masukan dalam proses pembahasan.
Namun, ia menegaskan hanya Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan perpajakan.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih mempelajari berbagai aspek, termasuk data kepesertaan dan dampak fiskal apabila tarif pajak JHT berubah menjadi nol persen.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan.
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT Nol Persen
Usulan penghapusan pajak JHT mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya mendukung usulan tarif pajak JHT sebesar 0 persen.
Menurut Said, kebijakan tersebut mencerminkan asas keadilan bagi para pekerja karena manfaat JHT berasal dari tabungan peserta.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah mengenakan pajak terhadap pokok tabungan JHT. Sementara itu, tabungan perbankan hanya mengenakan pajak atas bunga yang diperoleh nasabah.
Pemerintah Masih Kaji Dampak Kebijakan
Kementerian Keuangan menegaskan proses pembahasan masih berlangsung. Pemerintah belum menetapkan apakah usulan pajak JHT sebesar 0 persen akan berlaku.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mempelajari seluruh data dan proposal yang diterima sebelum menyusun keputusan akhir.
Pemerintah berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (de*)









