Menkeu Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Usulan Pajak JHT 0 Persen Segera Dibahas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Jakarta, Rabu (15/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Jakarta, Rabu (15/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah saat ini masih mengkaji usulan tersebut sebelum menentukan kebijakan final.

Purbaya menegaskan bahwa kewenangan menetapkan kebijakan perpajakan berada di tangan Kementerian Keuangan. Karena itu, pemerintah akan mempelajari seluruh usulan yang masuk sebelum mengambil keputusan.

Kementerian Keuangan Tunggu Proposal Resmi

Purbaya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan belum menyerahkan proposal resmi terkait usulan tarif pajak JHT sebesar 0 persen.

Menurutnya, Kementerian Keuangan baru akan membahas usulan tersebut setelah menerima dokumen lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus melalui proses kajian yang matang. Karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai usulan penghapusan pajak JHT.

Baca Juga :  DPR Minta KPK Ajukan Rp 5 Triliun, Setyo Budiyanto Langsung Menolak

Menkeu Tegaskan Penetapan Pajak Jadi Wewenang Pemerintah

Purbaya menilai dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari masukan dalam proses pembahasan.

Namun, ia menegaskan hanya Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih mempelajari berbagai aspek, termasuk data kepesertaan dan dampak fiskal apabila tarif pajak JHT berubah menjadi nol persen.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan.

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pajak JHT Nol Persen

Usulan penghapusan pajak JHT mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya mendukung usulan tarif pajak JHT sebesar 0 persen.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Tembus Rp8.000 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Publik Lihat Rasio terhadap PDB

Menurut Said, kebijakan tersebut mencerminkan asas keadilan bagi para pekerja karena manfaat JHT berasal dari tabungan peserta.

Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah mengenakan pajak terhadap pokok tabungan JHT. Sementara itu, tabungan perbankan hanya mengenakan pajak atas bunga yang diperoleh nasabah.

Pemerintah Masih Kaji Dampak Kebijakan

Kementerian Keuangan menegaskan proses pembahasan masih berlangsung. Pemerintah belum menetapkan apakah usulan pajak JHT sebesar 0 persen akan berlaku.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mempelajari seluruh data dan proposal yang diterima sebelum menyusun keputusan akhir.

Pemerintah berharap proses pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB