DPR Soroti Sejarah KRI Ki Hajar Dewantara yang Akan Dijual Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.(dpr.go.id/Alma/Karisma)

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.(dpr.go.id/Alma/Karisma)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah mempertimbangkan sejarah panjang KRI Ki Hajar Dewantara sebelum menjual kapal latih milik TNI Angkatan Laut tersebut.

Dave menyampaikan sikap itu setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Menurut Dave, kapal tersebut memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL. Karena itu, Komisi I DPR ingin mendalami rencana penjualan sebelum menentukan sikap.

“Nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL,” ujar Dave kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

DPR Minta Pemerintah Buka Dasar Penjualan

Dave mengatakan DPR perlu mengetahui kondisi kapal, status aset, serta alasan pemerintah mengusulkan penjualan.

Komisi I DPR juga ingin memastikan apakah KRI Ki Hajar Dewantara masih memiliki fungsi untuk mendukung tugas pertahanan.

Baca Juga :  Polresta IKN Resmi Dibentuk, AKBP Supriyanto Ditunjuk sebagai Kapolresta Perdana

Jika kajian menunjukkan kapal tersebut sudah tidak diperlukan, Dave meminta pemerintah menjalankan proses penjualan secara transparan dan akuntabel.

“Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan,” kata Dave.

DPR kemudian akan membahas usulan tersebut bersama pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Prabowo Ajukan Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengajukan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara kepada DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan Surpres tersebut dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).

Surat bernomor R-33 tertanggal 14 Juli itu berisi permohonan persetujuan DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai Barang Milik Negara.

Baca Juga :  Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Ini Peran Besarnya untuk Ekonomi Desa

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco.

Eks Kapal Perang Sempat Masuk Rencana Penenggelaman

Eks KRI Ki Hajar Dewantara juga pernah masuk dalam rencana penenggelaman di perairan Kabupaten Buleleng, Bali, pada 2022.

Bali Tourism Board mengajukan permohonan tersebut melalui surat Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng kemudian menindaklanjuti permohonan itu melalui surat Nomor 180/1437/DLH/2022.

Surat tersebut membahas rencana penenggelaman kapal perang eks TNI AL KRI Ki Hajar Dewantara-364 di perairan Kabupaten Buleleng.

Kini, pemerintah mengajukan penjualan kapal tersebut kepada DPR. Komisi I DPR akan mempelajari seluruh aspek sebelum menentukan keputusan mengenai usulan pemerintah. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru