MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun tapi Rp28,93 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com)

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

MA menilai angka kerugian negara sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya menjadi dasar perkara tersebut tidak tepat. Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar.

Dalam putusan yang tersedia di laman Kepaniteraan MA dan dikutip pada Rabu (12/8/2026), majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 tidak tepat.

“Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, tidak tepat,” demikian bunyi putusan tersebut.

MA Pisahkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

MA menjelaskan, angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pertama, kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp28,93 triliun.

Baca Juga :  Don Ritto Langsung Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak, Ini Penjelasan Kejagung

Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa alat processing penglogaman antara PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta. Perhitungan itu juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai.

Sementara itu, sekitar Rp271,07 triliun lainnya berasal dari perhitungan kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.

MA menilai kerusakan lingkungan tidak dapat langsung masuk sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Kedua jenis kerugian tersebut memiliki dasar hukum dan tujuan penegakan yang berbeda.

“Antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda,” bunyi pertimbangan MA.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Kerugian Keuangan Negara Ditetapkan Rp28,93 Triliun

MA menegaskan pengadilan tindak pidana korupsi memiliki kewenangan menangani kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Mekanisme tersebut bertujuan mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset.

Sebaliknya, penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan mengikuti ketentuan hukum lingkungan. Prosesnya dapat berlangsung melalui jalur pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

Menurut MA, pemisahan kedua jenis kerugian tersebut penting agar proses pemulihan lingkungan dapat berjalan secara optimal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menetapkan dasar perhitungan pidana terhadap terdakwa menggunakan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.933.575.919.431,14 atau sekitar Rp28,93 triliun.

Koreksi ini membuat angka kerugian negara dalam perkara korupsi timah jauh lebih rendah dibandingkan perhitungan sebelumnya yang mencapai sekitar Rp300 triliun. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB