KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Ongkos Politik dan Cegah Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta. KPK meyakini langkah tersebut mampu menekan ongkos politik sekaligus mengurangi risiko korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pembiayaan politik sejak awal proses demokrasi.

Negara Ambil Peran dalam Pembiayaan Kampanye

KPK meminta pemerintah menyediakan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu agar setiap kandidat dapat mengurangi biaya kampanye.

Langkah tersebut juga menciptakan persaingan yang lebih adil karena peserta tidak lagi bergantung pada kekuatan modal yang besar.

Selain itu, kebijakan tersebut mengurangi ketergantungan kandidat terhadap sumber pendanaan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

KPK Dorong Kampanye Lebih Efisien

KPK juga mengajak peserta pemilu mengubah pola kampanye menjadi lebih sederhana dan hemat biaya.

Baca Juga :  Pigai Klaim Program MBG Bantu Turunkan Ketimpangan Ekonomi Indonesia

Lembaga antirasuah itu menganggap rapat umum berskala besar menghabiskan anggaran yang tinggi sehingga peserta sebaiknya memanfaatkan media digital dan media sosial.

Melalui cara tersebut, masyarakat dapat menilai kualitas gagasan, program kerja, dan integritas setiap kandidat, bukan sekadar kekuatan finansialnya.

Transparansi Dana Politik Harus Diperkuat

Selain mendorong efisiensi kampanye, KPK meminta pemerintah bersama DPR memperkuat transparansi pendanaan politik.

KPK juga mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) agar aparat dapat mengawasi aliran dana politik dengan lebih efektif.

Menurut KPK, langkah itu mempersempit ruang praktik politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Ongkos Politik Tinggi Memicu Korupsi

KPK menemukan banyak perkara korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Dalam sejumlah kasus, penyandang dana politik kemudian memperoleh akses terhadap proyek pemerintah setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan kontestasi.

KPK juga menemukan pola serupa pada beberapa perkara korupsi kepala daerah yang pernah lembaga tersebut ungkap.

Investasi Politik Berisiko Melahirkan Korupsi

KPK menilai biaya kampanye yang terlalu besar mendorong sebagian pejabat mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.

Akibatnya, sebagian pelaku menyalahgunakan kewenangan, mengatur proyek, melakukan jual beli jabatan, atau menjalankan praktik korupsi lainnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, serta tata kelola pemilu sejak awal.

Melalui langkah tersebut, KPK berharap Indonesia dapat melahirkan proses demokrasi yang lebih bersih, transparan, adil, sekaligus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru