Mahfud MD Kritik Penegakan Hukum, Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

Jakarta, APGtimes.com — Mahfud MD kembali mengkritik kondisi penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya memunculkan banyak kejanggalan dalam sejumlah perkara besar nasional.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin, 11 Mei 2026, Mahfud menilai aparat penegak hukum mulai menunjukkan pola penanganan perkara yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Mahfud Kritik Penegakan Hukum

Mahfud menilai aparat cenderung menentukan target lebih dulu sebelum menyusun konstruksi hukum sebuah perkara.

Menurutnya, pola tersebut perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.

“Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum. Nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget, dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani sejumlah kasus penting nasional.

Ia meminta aparat menjalankan penegakan hukum secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Soroti Kasus Besar Nasional

Dalam wawancara tersebut, Mahfud turut menyoroti sejumlah perkara besar yang ramai menjadi perhatian publik.

Beberapa perkara yang Mahfud soroti antara lain kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, kasus Pertamina, hingga perkara yang menyeret Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM dalam kasus Chromebook.

Menurut Mahfud, fakta yang muncul di persidangan justru tidak sejalan dengan narasi awal yang penyidik dan penuntut umum bangun sejak awal.

Ia mencontohkan kasus Pertamina yang sebelumnya muncul sebagai perkara oplosan dengan nilai kerugian negara fantastis.

Namun, narasi tersebut tidak muncul dalam dakwaan di pengadilan.

Baca Juga :  Pemerintah Libatkan Banyak Kementerian Awasi PT DSI

“Itu yang sering saya katakan, orang ditangkap dulu, diumumkan dulu besar-besaran, lalu dicari alasan hukumnya,” ujar Mahfud.

Menurut dia, pola tersebut berbahaya karena dapat membentuk opini publik sebelum pengadilan berjalan objektif.

Kritik Opini Media Sosial

Mahfud juga mengkritik pembentukan opini melalui media sosial yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Ia menyebut ada kecenderungan penggunaan “tentara medsos” untuk membela atau menyerang pihak tertentu dalam perkara hukum.

Menurut Mahfud, lembaga peradilan harus tetap independen tanpa perlu ikut dalam perang narasi di media sosial.

“Peradilan itu harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan, kepolisian harus kokoh. Tidak usah membuat tentara medsos untuk melawan opini. Itu justru lebih berwibawa,” tegasnya.

Mahfud menilai derasnya opini sejak awal perkara dapat memberi tekanan psikologis kepada hakim saat mengambil keputusan.

Singgung Unsur Mens Rea

Selain itu, Mahfud juga menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.

Menurut dia, kerugian negara saja tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi tanpa unsur niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi.

“Sekarang yang jadi soal, mens reanya di mana? Jangan sampai kebijakan dikriminalisasi,” kata Mahfud.

Ia mengingatkan kesalahan kebijakan pemerintah tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana apabila aparat tidak menemukan unsur niat jahat.

Mahfud Soroti Peran Presiden dan DPR

Mahfud juga menyoroti fenomena Presiden yang beberapa kali turun tangan dalam perkara hukum kontroversial.

Menurut dia, langkah Presiden memang dapat dipahami dalam situasi tertentu. Namun, kondisi tersebut tidak boleh terus berulang.

Baca Juga :  Prabowo mulai gerah, Tutup Dapur MBG Bermasalah

Mahfud khawatir masyarakat nantinya lebih berharap penyelesaian perkara datang dari kekuasaan politik dibanding lembaga peradilan.

“Presiden turun tangan itu bagus kalau situasinya memang buruk. Tapi jangan sampai pengadilan menyebabkan Presiden harus terus turun tangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membela langkah DPR yang aktif memanggil pihak terkait dalam sejumlah perkara hukum kontroversial.

Menurut dia, DPR memiliki fungsi pengawasan sehingga wajar ikut merespons kegaduhan publik terkait proses hukum.

“Yang salah itu bukan DPR-nya. Yang salah kalau sampai proses hukum yang aneh itu masuk dan menjadi kegaduhan nasional,” katanya.

Khawatir Generasi Muda Takut Berprestasi

Mahfud mengaku prihatin karena sejumlah figur profesional dan anak muda berprestasi kini menghadapi perkara hukum kontroversial.

Ia menyebut nama seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga IBAM sebagai sosok dengan reputasi besar.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut dapat membuat generasi muda takut mengambil keputusan strategis untuk negara.

“Kalau caranya seperti ini, generasi muda takut berprestasi untuk negara,” ujarnya.

Di awal wawancara, Mahfud juga menceritakan pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah keluar dari kabinet.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam acara keluarga seniman Soimah Panjowati di Yogyakarta.

Mahfud mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh nostalgia tanpa membahas politik.

“Kami ngobrol biasa saja, cerita masa lalu waktu di kabinet. Sama sekali tidak bicara politik,” pungkasnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Daftar Beasiswa LPDP Co-Funding 2026, Kuliah S2 di China, AS, dan Inggris
Pemerintah Libatkan Banyak Kementerian Awasi PT DSI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:09 WIB

Cara Daftar Beasiswa LPDP Co-Funding 2026, Kuliah S2 di China, AS, dan Inggris

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pemerintah Libatkan Banyak Kementerian Awasi PT DSI

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:09 WIB

Mahfud MD Kritik Penegakan Hukum, Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB