MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Kini, pemerintah tidak harus memenuhi seluruh lima indikator untuk menetapkan status bencana.

MK memutuskan pemerintah dapat menetapkan status bencana jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Namun, jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator utama.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” ujar Suhartoyo.

Lima indikator penetapan bencana

Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Baca Juga :  Titi Anggraini Ingatkan Seleksi KPU dan Bawaslu Jadi Penentu Integritas Pemilu 2029

Dengan putusan ini, pemerintah tidak perlu lagi memenuhi kelima indikator secara bersamaan. Sedikitnya tiga indikator sudah cukup, dengan jumlah korban tetap menjadi indikator yang wajib terpenuhi.

MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan muncul setelah bencana Sumatera

Uji materi tersebut diajukan setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.

Para pemohon menilai pemerintah seharusnya memiliki parameter yang lebih jelas dalam menentukan status bencana nasional maupun daerah. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah “prioritas nasional” karena istilah tersebut tidak tercantum dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Banjir Bandang Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Pemerintah Sebut Perubahan Iklim Jadi Pemicu

Bencana di tiga provinsi tersebut sebelumnya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah memilih menetapkannya sebagai prioritas nasional untuk penanganan.

Per 15 Desember 2025, bencana banjir dan longsor tersebut tercatat menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850.000 orang mengungsi.

MK tekankan jumlah korban

Melalui putusan terbaru, MK memberikan penekanan lebih kuat terhadap kondisi korban dalam proses penetapan status bencana.

Artinya, pemerintah harus mempertimbangkan jumlah korban bersama sedikitnya dua indikator lainnya sebelum menentukan status dan tingkat bencana.

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak permohonan lainnya.

Putusan tersebut juga memerintahkan pemerintah memuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB