MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Kini, pemerintah tidak harus memenuhi seluruh lima indikator untuk menetapkan status bencana.

MK memutuskan pemerintah dapat menetapkan status bencana jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Namun, jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator utama.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” ujar Suhartoyo.

Lima indikator penetapan bencana

Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Baca Juga :  3 Kepala Sekolah Bersaksi di MK, Sebut Program MBG Tingkatkan Kehadiran dan Konsentrasi Siswa

Dengan putusan ini, pemerintah tidak perlu lagi memenuhi kelima indikator secara bersamaan. Sedikitnya tiga indikator sudah cukup, dengan jumlah korban tetap menjadi indikator yang wajib terpenuhi.

MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan muncul setelah bencana Sumatera

Uji materi tersebut diajukan setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.

Para pemohon menilai pemerintah seharusnya memiliki parameter yang lebih jelas dalam menentukan status bencana nasional maupun daerah. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah “prioritas nasional” karena istilah tersebut tidak tercantum dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Dudung Siap Temui Penolak MBG, Pemerintah Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat

Bencana di tiga provinsi tersebut sebelumnya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah memilih menetapkannya sebagai prioritas nasional untuk penanganan.

Per 15 Desember 2025, bencana banjir dan longsor tersebut tercatat menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850.000 orang mengungsi.

MK tekankan jumlah korban

Melalui putusan terbaru, MK memberikan penekanan lebih kuat terhadap kondisi korban dalam proses penetapan status bencana.

Artinya, pemerintah harus mempertimbangkan jumlah korban bersama sedikitnya dua indikator lainnya sebelum menentukan status dan tingkat bencana.

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak permohonan lainnya.

Putusan tersebut juga memerintahkan pemerintah memuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September
Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi
Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan
Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan
Muktamar NU Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG Mulai 2027
MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru
Mendagri Tito Ajak Pemda Gotong Royong Bantu Daerah Terdampak Bencana
Relawan Medis ke Wilayah Gempa NTT Dapat Uang Harian Rp350.000 per Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Kuota Internet Tak Bisa Hangus Sembarangan, Menkomdigi Beri Waktu Operator hingga 28 September

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Karhutla Kerumutan Tinggal Asap, Menhut Ingatkan Bara Gambut Bisa Muncul Lagi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Riau Dipuji Menhut Tangani Karhutla, TNI-Polri Kompak dan Pemulihan Jalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Potensi Hujan Muncul, Menhut Minta OMC Karhutla Riau Dimaksimalkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09 WIB

MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Bek timnas Indonesia, Calvin Verdonk (kiri), merayakan gol Dilane Bakwa (nomor 18) ke gawang Paris Saint-Germain. Hasil LIlle vs PSG merupakan laga lanjutan Liga Perancis yang berakhir 2-2 di Stade Pierre-Mauroy pada Sabtu (29/8/2026) dini hari WIB.(AFP/SAMEER AL-DOUMY)

Bola & Sport

Rating Calvin Verdonk Saat Lille Tahan PSG 2-2, Dapat Nilai 6,2

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:09 WIB