Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Kini, pemerintah tidak harus memenuhi seluruh lima indikator untuk menetapkan status bencana.
MK memutuskan pemerintah dapat menetapkan status bencana jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Namun, jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator utama.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” ujar Suhartoyo.
Lima indikator penetapan bencana
Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Dengan putusan ini, pemerintah tidak perlu lagi memenuhi kelima indikator secara bersamaan. Sedikitnya tiga indikator sudah cukup, dengan jumlah korban tetap menjadi indikator yang wajib terpenuhi.
MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan muncul setelah bencana Sumatera
Uji materi tersebut diajukan setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.
Para pemohon menilai pemerintah seharusnya memiliki parameter yang lebih jelas dalam menentukan status bencana nasional maupun daerah. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah “prioritas nasional” karena istilah tersebut tidak tercantum dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.
Bencana di tiga provinsi tersebut sebelumnya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah memilih menetapkannya sebagai prioritas nasional untuk penanganan.
Per 15 Desember 2025, bencana banjir dan longsor tersebut tercatat menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850.000 orang mengungsi.
MK tekankan jumlah korban
Melalui putusan terbaru, MK memberikan penekanan lebih kuat terhadap kondisi korban dalam proses penetapan status bencana.
Artinya, pemerintah harus mempertimbangkan jumlah korban bersama sedikitnya dua indikator lainnya sebelum menentukan status dan tingkat bencana.
MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak permohonan lainnya.
Putusan tersebut juga memerintahkan pemerintah memuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (ys*)








