MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Kini, pemerintah tidak harus memenuhi seluruh lima indikator untuk menetapkan status bencana.

MK memutuskan pemerintah dapat menetapkan status bencana jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi. Namun, jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator utama.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi,” ujar Suhartoyo.

Lima indikator penetapan bencana

Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Evaluasi Pegawai Pajak yang Lamban, Coretax Terus Dibenahi

Dengan putusan ini, pemerintah tidak perlu lagi memenuhi kelima indikator secara bersamaan. Sedikitnya tiga indikator sudah cukup, dengan jumlah korban tetap menjadi indikator yang wajib terpenuhi.

MK juga menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan muncul setelah bencana Sumatera

Uji materi tersebut diajukan setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.

Para pemohon menilai pemerintah seharusnya memiliki parameter yang lebih jelas dalam menentukan status bencana nasional maupun daerah. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah “prioritas nasional” karena istilah tersebut tidak tercantum dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Purbaya Siapkan Rp31 Triliun, PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu pada 2027

Bencana di tiga provinsi tersebut sebelumnya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah memilih menetapkannya sebagai prioritas nasional untuk penanganan.

Per 15 Desember 2025, bencana banjir dan longsor tersebut tercatat menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850.000 orang mengungsi.

MK tekankan jumlah korban

Melalui putusan terbaru, MK memberikan penekanan lebih kuat terhadap kondisi korban dalam proses penetapan status bencana.

Artinya, pemerintah harus mempertimbangkan jumlah korban bersama sedikitnya dua indikator lainnya sebelum menentukan status dan tingkat bencana.

MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menolak permohonan lainnya.

Putusan tersebut juga memerintahkan pemerintah memuatnya dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB