Jakarta, APGtimes.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) langsung menyiapkan langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.
BNPB akan mengkaji dampak putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dan menyesuaikan tata kelola penanggulangan bencana bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan tersebut sesuai kewenangan.
“BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” kata Berton, Sabtu (29/8/2026).
MK Ubah Ketentuan Penetapan Bencana
MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Lewat putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemerintah dapat menentukan status bencana nasional maupun daerah jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi.
Namun, jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib masuk dalam tiga indikator tersebut.
Lima indikator itu mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Dengan ketentuan baru ini, pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh lima indikator secara bersamaan untuk menetapkan status bencana.
BNPB Dorong Tata Kelola Lebih Jelas
Berton menilai perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di Indonesia.
Menurutnya, kepastian hukum dan penilaian yang objektif sangat dibutuhkan ketika pemerintah menentukan status serta tingkat suatu bencana.
Karena itu, BNPB akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai ketentuan.
BNPB juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman bencana.
“BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana,” ujar Berton.
Putusan MK tersebut menjadi perhatian penting karena dapat memengaruhi proses pemerintah dalam menentukan status bencana di tengah meningkatnya berbagai ancaman bencana di sejumlah wilayah Indonesia. (ys*)








