MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka lowongan kerja untuk anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional.(KOMPAS.com)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka lowongan kerja untuk anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional.(KOMPAS.com)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) langsung menyiapkan langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

BNPB akan mengkaji dampak putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dan menyesuaikan tata kelola penanggulangan bencana bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan tersebut sesuai kewenangan.

“BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” kata Berton, Sabtu (29/8/2026).

MK Ubah Ketentuan Penetapan Bencana

MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Lewat putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemerintah dapat menentukan status bencana nasional maupun daerah jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi.

Namun, jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib masuk dalam tiga indikator tersebut.

Lima indikator itu mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh lima indikator secara bersamaan untuk menetapkan status bencana.

BNPB Dorong Tata Kelola Lebih Jelas

Berton menilai perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di Indonesia.

Baca Juga :  Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Menurutnya, kepastian hukum dan penilaian yang objektif sangat dibutuhkan ketika pemerintah menentukan status serta tingkat suatu bencana.

Karena itu, BNPB akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai ketentuan.

BNPB juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman bencana.

“BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana,” ujar Berton.

Putusan MK tersebut menjadi perhatian penting karena dapat memengaruhi proses pemerintah dalam menentukan status bencana di tengah meningkatnya berbagai ancaman bencana di sejumlah wilayah Indonesia. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru