MK Ubah Syarat Bencana Nasional, BNPB Siapkan Aturan Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka lowongan kerja untuk anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional.(KOMPAS.com)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka lowongan kerja untuk anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional.(KOMPAS.com)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) langsung menyiapkan langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

BNPB akan mengkaji dampak putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dan menyesuaikan tata kelola penanggulangan bencana bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan tersebut sesuai kewenangan.

“BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” kata Berton, Sabtu (29/8/2026).

MK Ubah Ketentuan Penetapan Bencana

MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Publik Ramai Bereaksi

Lewat putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemerintah dapat menentukan status bencana nasional maupun daerah jika sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi.

Namun, jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib masuk dalam tiga indikator tersebut.

Lima indikator itu mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah tidak lagi harus memenuhi seluruh lima indikator secara bersamaan untuk menetapkan status bencana.

BNPB Dorong Tata Kelola Lebih Jelas

Berton menilai perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kebencanaan di Indonesia.

Baca Juga :  Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Minta Insentif Rp2 Juta untuk Pengawas

Menurutnya, kepastian hukum dan penilaian yang objektif sangat dibutuhkan ketika pemerintah menentukan status serta tingkat suatu bencana.

Karena itu, BNPB akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai ketentuan.

BNPB juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman bencana.

“BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana,” ujar Berton.

Putusan MK tersebut menjadi perhatian penting karena dapat memengaruhi proses pemerintah dalam menentukan status bencana di tengah meningkatnya berbagai ancaman bencana di sejumlah wilayah Indonesia. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB