Relawan Medis ke Wilayah Gempa NTT Dapat Uang Harian Rp350.000 per Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Kesehatan, Prof Dante Saksono Harbuwono.(Dok KEMENKES)

Wakil Menteri Kesehatan, Prof Dante Saksono Harbuwono.(Dok KEMENKES)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah akan memberikan uang harian kepada relawan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah bencana Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menyiapkan uang harian sebagai bentuk apresiasi bagi para relawan.

“Kita akan berikan apresiasi kepada mereka tenaga-tenaga medis ini. Mereka akan mendapatkan uang harian dari kita,” kata Dante di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (28/8/2026).

Relawan Dapat Rp350.000 Per Hari

Dante menjelaskan setiap relawan tenaga kesehatan akan menerima Rp350.000 per hari. Namun, pemerintah tidak menyebut pembayaran tersebut sebagai insentif.

Menurut Dante, nilai tersebut merupakan biaya transportasi selama relawan menjalankan tugas di lokasi bencana.

Baca Juga :  Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

“Kalau dibilang insentif kelihatannya tidak sepadan dengan jasa yang mereka keluarkan. Tapi kita berikan biaya transport,” ujarnya.

Selain uang harian, pemerintah juga menanggung kebutuhan makan para relawan selama bertugas.

Sebanyak 600 Relawan Dikirim ke NTT

Kementerian Kesehatan telah mengirim 600 relawan ke wilayah terdampak bencana di NTT.

Relawan tersebut terdiri dari berbagai tenaga kesehatan dan tenaga pendukung. Jumlahnya mencakup 210 dokter umum, 149 perawat, 68 dokter spesialis, dan 30 tenaga farmasi.

Selain itu, pemerintah mengirim 25 tenaga surveilans, 23 bidan, 3 psikolog klinis, serta sejumlah tenaga teknis lainnya.

Kemenkes juga mengerahkan 88 tenaga nonkesehatan untuk mendukung penanganan di lapangan.

Baca Juga :  Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Relawan Dapat Sertifikat Profesi

Pemerintah juga memberikan sertifikat dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) kepada para tenaga kesehatan yang ikut bertugas.

SKP tersebut penting bagi tenaga medis untuk memenuhi persyaratan perpanjangan surat izin praktik.

Dante mengatakan pemerintah ingin memberikan penghargaan secara optimal kepada tenaga kesehatan yang membantu korban bencana.

“Penghargaan kita terhadap tenaga medis yang ikut di dalam penanganan pasien bencana ini kita buat secara optimal dan sebaik mungkin,” kata Dante.

Menurut dia, kehadiran para relawan sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan di tengah kondisi bencana. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru