Jombang, APGtimes.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan tersebut muncul dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam rekomendasi Bathsul Masa’il Qanunniyah, PBNU meminta pemerintah menerapkan putusan MK tersebut mulai tahun anggaran 2027. NU juga menegaskan pemerintah tidak perlu menunda penerapannya hingga 2028.
“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027,” ujar pembaca rekomendasi yang terdengar dari speaker di luar ruang sidang pleno.
Anggaran Pendidikan Harus Sesuai Mandat Konstitusi
Rekomendasi itu mengacu pada UUD 1945 yang menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
NU menilai pemerintah perlu memastikan anggaran tersebut benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan. Sebab, penggunaan sebagian dana pendidikan untuk program MBG dinilai membuat pemanfaatan anggaran pendidikan belum berjalan secara maksimal.
MK sebelumnya memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG. Karena itu, NU meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan anggaran mulai 2027.
Selain itu, NU menekankan pentingnya prinsip keadilan, kemaslahatan, efisiensi, serta skala prioritas dalam penyusunan kebijakan anggaran negara.
Muktamar NU Bahas Banyak Agenda
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Forum tersebut membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk hukum Islam kontemporer melalui Bathsul Masa’il. Para peserta juga menyusun berbagai rekomendasi hukum dan kebijakan.
Selain pembahasan tersebut, Muktamar ke-35 NU akan memasuki agenda penting berupa pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031. (de*)








