Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah memperketat pengawasan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Desakan itu muncul setelah PPATK mengungkap QRIS menjadi jalur utama deposit judi online selama semester I 2026.
Junico menilai pemerintah harus segera menutup celah yang dimanfaatkan jaringan judi online. Menurutnya, pengawasan transaksi digital harus berjalan lebih ketat agar pelaku tidak lagi memakai QRIS sebagai sarana transaksi.
DPR Minta Pengawasan QRIS Lebih Ketat
Junico meminta pemerintah memperkuat verifikasi merchant penerima QRIS. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan dan mempercepat pertukaran data secara real time.
Ia juga mendorong Komdigi, PPATK, Bank Indonesia, OJK, Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran memperkuat koordinasi. Langkah itu akan mempercepat penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan judi online.
Junico menegaskan pemerintah tidak cukup hanya memblokir situs judi online. Jaringan pelaku akan terus mencari cara baru selama aliran dana masih mengalir.
Putus Aliran Dana Judi Online
Menurut Junico, pemerintah harus menindak bandar judi online secara langsung. Pemerintah juga perlu memblokir rekening penampung dan menghentikan promosi judi online.
Selain itu, aparat harus melacak aset pelaku dan membongkar praktik jual beli rekening. Namun, pemerintah tetap harus menjaga agar pengawasan tidak mengganggu transaksi QRIS yang sah.
PPATK Beberkan Data Deposit Judol
PPATK mencatat transaksi deposit judi online melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun pada Januari hingga Juni 2026. Nilai tersebut mencapai sekitar 56,04 persen dari total deposit judi online sebesar Rp22,05 triliun.
PPATK juga mencatat 198,77 juta transaksi memakai QRIS. Angka itu mencapai sekitar 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judi online pada periode tersebut.
Meski begitu, PPATK menegaskan QRIS bukan penyebab maraknya judi online. Pelaku menyalahgunakan identitas merchant dan tujuan transaksi untuk menjalankan aksinya.
Karena itu, PPATK mendorong pemerintah memperkuat verifikasi merchant, mengawasi transaksi mencurigakan, dan menindak semua pihak yang menyalahgunakan sistem pembayaran digital. (ys*)









