Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru mengajar di kelas

ilustrasi guru mengajar di kelas

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh guru non-ASN di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebelumnya, guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kini pemerintah menambah nominal bantuan menjadi Rp2 juta per bulan.

Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran

Selain menaikkan nilai tunjangan, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran dana kepada para guru.

Jika sebelumnya proses pencairan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi, kini pemerintah langsung mengirim tunjangan ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Baca Juga :  Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Prabowo Beri Perintah

Abdul Mu’ti menilai langkah tersebut akan mempercepat penyaluran dana sekaligus meningkatkan transparansi.

Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu mengurangi keterlambatan pencairan yang selama ini sering menjadi keluhan tenaga pendidik.

Guru ASN Tetap Terima Tunjangan Profesi

Pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran tunjangan profesi tersebut setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan mengirim dana tersebut langsung ke rekening penerima agar proses pencairan berlangsung lebih cepat dan efisien.

Penyaluran Tunjangan Dilakukan Setiap Bulan

Kemendikdasmen juga mempercepat jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.

Sebelumnya pemerintah menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Prabowo Janji Rawat Bandara Miangas dan Bangun Desa Nelayan

Mulai 2026, pemerintah menyalurkan tunjangan setiap bulan setelah seluruh proses verifikasi data selesai.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Data Guru Harus Selalu Diperbarui

Pemerintah meminta para guru memastikan data pada sistem pendidikan nasional selalu diperbarui setiap bulan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data sebelum menetapkan penerima tunjangan.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan dan melanjutkan proses pencairan dana.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap para guru dapat menerima hak mereka secara tepat waktu sekaligus lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya
Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang
Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA
Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan
Kejagung Kerahkan Daerah Buru SPPG yang Terkait Kasus Korupsi MBG
Disdik Sulsel Ungkap Alasan Evaluasi 326 Kepala Sekolah Terkait Dana BOS
Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun
DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Kini Wajib Daftar ke TVRI, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mensos Ungkap Masalah di Sekolah Rakyat, Guru dan Wali Asrama Masih Kurang

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:09 WIB

Ribuan Mahasiswa Semarang Soroti Jabatan Sipil untuk Polisi dalam Aksi PANTURA

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Komnas HAM Ungkap Masalah Serius di Balik Program MBG, Petugas SPPG Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

AS dan Iran Sepakat Damai, Warga Teheran Justru Masih Waswas

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:09 WIB