Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh guru non-ASN di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sebelumnya, guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kini pemerintah menambah nominal bantuan menjadi Rp2 juta per bulan.
Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran
Selain menaikkan nilai tunjangan, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran dana kepada para guru.
Jika sebelumnya proses pencairan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi, kini pemerintah langsung mengirim tunjangan ke rekening masing-masing guru setiap bulan.
Abdul Mu’ti menilai langkah tersebut akan mempercepat penyaluran dana sekaligus meningkatkan transparansi.
Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu mengurangi keterlambatan pencairan yang selama ini sering menjadi keluhan tenaga pendidik.
Guru ASN Tetap Terima Tunjangan Profesi
Pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran tunjangan profesi tersebut setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga akan mengirim dana tersebut langsung ke rekening penerima agar proses pencairan berlangsung lebih cepat dan efisien.
Penyaluran Tunjangan Dilakukan Setiap Bulan
Kemendikdasmen juga mempercepat jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.
Sebelumnya pemerintah menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan sekali.
Mulai 2026, pemerintah menyalurkan tunjangan setiap bulan setelah seluruh proses verifikasi data selesai.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Data Guru Harus Selalu Diperbarui
Pemerintah meminta para guru memastikan data pada sistem pendidikan nasional selalu diperbarui setiap bulan.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data sebelum menetapkan penerima tunjangan.
Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan dan melanjutkan proses pencairan dana.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap para guru dapat menerima hak mereka secara tepat waktu sekaligus lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing. (de*)








