Kabar Gembira untuk Guru, Tunjangan Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru mengajar di kelas

ilustrasi guru mengajar di kelas

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh guru non-ASN di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sebelumnya, guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kini pemerintah menambah nominal bantuan menjadi Rp2 juta per bulan.

Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran

Selain menaikkan nilai tunjangan, pemerintah juga mengubah sistem penyaluran dana kepada para guru.

Jika sebelumnya proses pencairan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi, kini pemerintah langsung mengirim tunjangan ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Baca Juga :  DJP Sita Rekening Rp33,49 Miliar Milik Perusahaan Penunggak Pajak

Abdul Mu’ti menilai langkah tersebut akan mempercepat penyaluran dana sekaligus meningkatkan transparansi.

Pemerintah juga berharap sistem baru ini mampu mengurangi keterlambatan pencairan yang selama ini sering menjadi keluhan tenaga pendidik.

Guru ASN Tetap Terima Tunjangan Profesi

Pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran tunjangan profesi tersebut setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga akan mengirim dana tersebut langsung ke rekening penerima agar proses pencairan berlangsung lebih cepat dan efisien.

Penyaluran Tunjangan Dilakukan Setiap Bulan

Kemendikdasmen juga mempercepat jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.

Sebelumnya pemerintah menyalurkan tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Mulai 2026, pemerintah menyalurkan tunjangan setiap bulan setelah seluruh proses verifikasi data selesai.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Data Guru Harus Selalu Diperbarui

Pemerintah meminta para guru memastikan data pada sistem pendidikan nasional selalu diperbarui setiap bulan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data sebelum menetapkan penerima tunjangan.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan dan melanjutkan proses pencairan dana.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap para guru dapat menerima hak mereka secara tepat waktu sekaligus lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Berita Terbaru