Yaqut Didakwa Terima USD 271.500, Negara Rugi Rp622 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno, mendampingi suaminya menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Eny meminta doa dan dukungan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan lancar.(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. JPU membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Yaqut Didakwa Terima Uang

Jaksa menyebut uang tersebut sebagai bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut dalam perkara kuota haji.

Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lainnya. Jaksa turut mengungkap penerimaan yang menguntungkan pihak korporasi.

Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan sekitar Rp478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu menerima uang sebesar 26.500 dolar Amerika Serikat.

Pengisian Kuota Haji

Jaksa menilai Yaqut turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Yaqut Bantah Terima USD 271.500: “Saya Tidak Pernah Menerima Satu Rupiah Pun”

Menurut jaksa, pihak terkait mengisi kuota tambahan tersebut dengan jemaah haji khusus. Mereka juga memasukkan jemaah tanpa masa tunggu.

Selain itu, terdapat jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.

“(Pengisian) dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar JPU.

Jaksa mengatakan pengaturan kuota tersebut mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam proses itu, para pihak juga menerima fee percepatan dari jemaah.

Kuota 2024 Sebesar 50 Persen

Jaksa juga menemukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Pengaturan tersebut mencapai 50 persen. Jaksa menilai keputusan itu tidak memiliki landasan kajian teknis.

“Pengalihan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” jelas JPU.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan

Negara Rugi Rp622 Miliar

Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

BPK RI mencantumkan angka tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tahun 2026.

Jaksa juga menilai tindakan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah aturan.

Aturan tersebut antara lain UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah kemudian mengubah aturan tersebut melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Jaksa juga merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 6 Tahun 2023 kemudian mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut.

Selain itu, jaksa mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jaksa juga menyebut sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berbagai aturan tersebut mengatur teknis pemenuhan kuota haji. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB