Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. JPU membacakan dakwaan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Yaqut Didakwa Terima Uang
Jaksa menyebut uang tersebut sebagai bagian dari penerimaan yang memperkaya Yaqut dalam perkara kuota haji.
Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lainnya. Jaksa turut mengungkap penerimaan yang menguntungkan pihak korporasi.
Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh keuntungan sekitar Rp478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu menerima uang sebesar 26.500 dolar Amerika Serikat.
Pengisian Kuota Haji
Jaksa menilai Yaqut turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Menurut jaksa, pihak terkait mengisi kuota tambahan tersebut dengan jemaah haji khusus. Mereka juga memasukkan jemaah tanpa masa tunggu.
Selain itu, terdapat jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.
“(Pengisian) dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar JPU.
Jaksa mengatakan pengaturan kuota tersebut mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam proses itu, para pihak juga menerima fee percepatan dari jemaah.
Kuota 2024 Sebesar 50 Persen
Jaksa juga menemukan pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Pengaturan tersebut mencapai 50 persen. Jaksa menilai keputusan itu tidak memiliki landasan kajian teknis.
“Pengalihan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” jelas JPU.
Negara Rugi Rp622 Miliar
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
BPK RI mencantumkan angka tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tahun 2026.
Jaksa juga menilai tindakan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah aturan.
Aturan tersebut antara lain UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah kemudian mengubah aturan tersebut melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Jaksa juga merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 6 Tahun 2023 kemudian mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut.
Selain itu, jaksa mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jaksa juga menyebut sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berbagai aturan tersebut mengatur teknis pemenuhan kuota haji. (de*)









