Sidang Bongkar Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, APGtimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut praktik tersebut merugikan negara hingga Rp24,5 miliar. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa Ungkap Modus Klaim Fiktif

Jaksa menjelaskan Renu Arianthi Sani membuat berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK.

Renu memalsukan KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Selanjutnya, Renu menyerahkan seluruh dokumen kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa mengatakan kedua verifikator itu tetap memeriksa berkas, menginput data ke sistem, lalu mengajukan pencairan klaim meski mengetahui dokumen tersebut tidak sesuai fakta.

Sebanyak 391 Klaim Berhasil Cair

Jaksa mengungkap praktik tersebut menghasilkan 391 klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Renu menikmati keuntungan sekitar Rp16,3 miliar.

Sri Listiani menerima sekitar Rp5,9 miliar.

Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho memperoleh sekitar Rp1,63 miliar.

Jaksa Beberkan Alur Pembagian Uang

Jaksa menjelaskan dana klaim masuk lebih dulu ke rekening peserta.

Baca Juga :  KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Ongkos Politik dan Cegah Korupsi

Setelah menerima dana, peserta mentransfer sekitar 75 persen kepada Renu sesuai permintaannya.

Kemudian, Renu menyalurkan sekitar 25 persen dari dana tersebut kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.rsebut secara berulang selama bertahun-tahun.

Audit Hitung Kerugian Negara

Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan menghitung kerugian negara melalui audit investigatif.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para saksi. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru