FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Retno Listyarti di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/1/2020).(KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI)

Retno Listyarti di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/1/2020).(KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI)

Jakarta, APGtimes.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut positif rencana pemerintah membuka peluang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, FSGI mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada guru yang sudah berstatus PPPK. Organisasi tersebut meminta pemerintah menyelesaikan persoalan guru honorer yang hingga kini masih mengajar di sekolah negeri tanpa kepastian status.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, peningkatan status PPPK memang membawa kabar baik bagi guru. Kebijakan itu juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kita enggak euforia, ini sesuatu yang harus kita apresiasi. Bagus, peningkatan status berarti peningkatan kesejahteraan,” kata Retno saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).

Meski begitu, Retno menilai pemerintah masih memiliki pekerjaan besar. Menurutnya, guru yang sudah memperoleh status PPPK memiliki kepastian lebih baik dibandingkan guru honorer yang masih menunggu pengangkatan.

Baca Juga :  BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Presiden Prabowo Rombak Jajaran Pimpinan MBG

FSGI Soroti Sekitar 140.000 Guru Honorer

Retno menyebut sekitar 140.000 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah Desember 2024 belum memperoleh kepastian untuk menjadi PPPK.

“Problem sesungguhnya adalah mereka yang berada di sekolah-sekolah negeri yang belum punya status itu, yaitu guru honorer,” ujarnya.

FSGI meminta pemerintah memperhatikan kelompok tersebut. Pasalnya, pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Retno menilai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memang menyelesaikan persoalan status bagi kelompok tersebut. Begitu pula kesempatan mengikuti seleksi ASN bagi guru PPPK penuh waktu.

Namun, kebijakan itu belum otomatis menyelesaikan persoalan guru honorer yang belum masuk skema PPPK.

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi ASN

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memperkirakan pendaftaran seleksi tersebut berlangsung pada awal 2027.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Haji 2026, Namun Masih Temukan Kendala di Fase Armuzna

“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi ASN yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini.

Selain itu, pemerintah menyiapkan kebutuhan guru secara nasional. Perencanaan tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Status Guru PPPK Akan Berubah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menurut Prasetyo, perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru.

Rencana ini mendapat perhatian karena pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mendukung pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

FSGI berharap pemerintah tidak berhenti pada peningkatan status guru PPPK. Pemerintah juga perlu memastikan guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri memperoleh jalan keluar yang jelas sebelum kebijakan penghapusan guru honorer pada 2027 berjalan. (rn*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru