18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menegaskan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja sesuai jadwal masing-masing setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan penegasan tersebut di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Bima mengatakan pemerintah hanya mengimbau perusahaan dan instansi memberikan kelonggaran jadwal bagi masyarakat yang ingin mengikuti pesta rakyat.

“Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima.

Baca Juga :  DPR Usul MBG Cukup 3 Kali Seminggu, Porsi Makanan Bisa Naik Jadi Rp20.000

18 Agustus Bukan Cuti Bersama

Bima kembali menegaskan pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Karena itu, karyawan tetap mengikuti aturan kerja yang berlaku di perusahaan masing-masing.

“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan,” katanya.

Pemerintah memberikan imbauan tersebut agar warga yang belum sempat mengikuti pesta rakyat pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk merayakan HUT Kemerdekaan.

“Karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok,” ucap Bima.

Baca Juga :  Pigai Klaim Program MBG Bantu Turunkan Ketimpangan Ekonomi Indonesia

Perusahaan Tidak Wajib Memberikan Libur

Bima menekankan bahwa pemerintah tidak mewajibkan perusahaan memberikan libur pada 18 Agustus. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing pimpinan perusahaan.

“Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib,” ujar Bima.

Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja. Perusahaan dapat memberikan fleksibilitas jadwal apabila kondisi pekerjaan memungkinkan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara imbauan pemerintah dan penetapan hari libur resmi. Imbauan fleksibilitas tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi
Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus
Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla
KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah
Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:59 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).(Dokumentasi YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:09 WIB