Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menegaskan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja sesuai jadwal masing-masing setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan penegasan tersebut di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima mengatakan pemerintah hanya mengimbau perusahaan dan instansi memberikan kelonggaran jadwal bagi masyarakat yang ingin mengikuti pesta rakyat.
“Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima.
18 Agustus Bukan Cuti Bersama
Bima kembali menegaskan pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Karena itu, karyawan tetap mengikuti aturan kerja yang berlaku di perusahaan masing-masing.
“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan,” katanya.
Pemerintah memberikan imbauan tersebut agar warga yang belum sempat mengikuti pesta rakyat pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk merayakan HUT Kemerdekaan.
“Karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok,” ucap Bima.
Perusahaan Tidak Wajib Memberikan Libur
Bima menekankan bahwa pemerintah tidak mewajibkan perusahaan memberikan libur pada 18 Agustus. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing pimpinan perusahaan.
“Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib,” ujar Bima.
Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja. Perusahaan dapat memberikan fleksibilitas jadwal apabila kondisi pekerjaan memungkinkan.
Masyarakat juga perlu membedakan antara imbauan pemerintah dan penetapan hari libur resmi. Imbauan fleksibilitas tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja. (de*)









