18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah menegaskan 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas kerja sesuai jadwal masing-masing setelah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan penegasan tersebut di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Bima mengatakan pemerintah hanya mengimbau perusahaan dan instansi memberikan kelonggaran jadwal bagi masyarakat yang ingin mengikuti pesta rakyat.

“Jadi, dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi, agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan 100.000 Sekolah Diperbaiki pada 2028, 71.744 Sudah Direvitalisasi

18 Agustus Bukan Cuti Bersama

Bima kembali menegaskan pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama. Karena itu, karyawan tetap mengikuti aturan kerja yang berlaku di perusahaan masing-masing.

“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan,” katanya.

Pemerintah memberikan imbauan tersebut agar warga yang belum sempat mengikuti pesta rakyat pada 17 Agustus tetap memiliki kesempatan untuk merayakan HUT Kemerdekaan.

“Karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok,” ucap Bima.

Baca Juga :  Maria Ulfah Anshor Minta Kasus Kekerasan Seksual Tak Lagi Ditutup-tutupi

Perusahaan Tidak Wajib Memberikan Libur

Bima menekankan bahwa pemerintah tidak mewajibkan perusahaan memberikan libur pada 18 Agustus. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing pimpinan perusahaan.

“Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib,” ujar Bima.

Dengan demikian, 18 Agustus 2026 tetap menjadi hari kerja. Perusahaan dapat memberikan fleksibilitas jadwal apabila kondisi pekerjaan memungkinkan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara imbauan pemerintah dan penetapan hari libur resmi. Imbauan fleksibilitas tidak mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun
DPR Minta Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia
211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat
Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia
DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla
IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:09 WIB

Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

Jumat, 4 September 2026 - 20:09 WIB

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi

Jumat, 4 September 2026 - 19:09 WIB

ICW Catat 56 Kasus Korupsi Kehutanan, Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 15:09 WIB

211 WNA Tinggal di Blitar dan Tulungagung, Mayoritas Menikah dengan Warga Setempat

Kamis, 3 September 2026 - 17:09 WIB

Putin Berterima Kasih kepada Prabowo, Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Berita Terbaru

Ilustrasi beli BBM bersubsidi pakai MyPertamina(Dok. Pertamina)

Otomotif

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB