Jakarta, APGtimes.com — Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen itu juga menjadi bukti kemampuan berkendara secara resmi.
Korlantas Polri menyebut banyak masyarakat belum memahami perbedaan sanksi antara pengendara tanpa SIM dan pengendara yang lupa membawa SIM saat berkendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dua pelanggaran itu dalam pasal berbeda.
Pengendara Tanpa SIM Terancam Denda Rp1 Juta
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pelanggaran tidak memiliki SIM dalam Pasal 281.
Aturan itu berlaku bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM. Polisi juga memakai aturan tersebut untuk pengendara yang membiarkan masa berlaku SIM habis tanpa memperpanjangnya.
Pasal 281 memberi polisi wewenang menjatuhkan hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta kepada pengendara tanpa SIM.
Korlantas Polri menilai pelanggaran itu tergolong serius. Pengendara tanpa SIM belum memiliki bukti kemampuan berkendara secara resmi.
Selain itu, pengendara tanpa SIM juga belum menunjukkan pemahaman aturan lalu lintas serta kesiapan fisik dan mental saat berkendara.
Pengendara yang Lupa Membawa SIM Terancam Denda Rp250 Ribu
Pasal 288 ayat 2 mengatur pelanggaran lupa membawa SIM saat berkendara.
Aturan tersebut berlaku bagi pengendara yang memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawa dokumen SIM saat pemeriksaan berlangsung.
Dalam pasal tersebut, polisi dapat menjatuhkan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM.
Korlantas Polri menjelaskan pelanggaran lupa membawa SIM masuk kategori administratif. Karena itu, polisi memberikan sanksi lebih ringan kepada pelanggar.
Meski demikian, petugas kepolisian tetap memverifikasi data pengendara melalui sistem Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.
Korlantas Polri juga menegaskan aspek keselamatan dan kemampuan berkendara memiliki risiko lebih besar dibanding kelalaian administratif. (aw*)









