Jangan Salah! Ini Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Lupa Membawa SIM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.comSurat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen itu juga menjadi bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Korlantas Polri menyebut banyak masyarakat belum memahami perbedaan sanksi antara pengendara tanpa SIM dan pengendara yang lupa membawa SIM saat berkendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dua pelanggaran itu dalam pasal berbeda.

Pengendara Tanpa SIM Terancam Denda Rp1 Juta

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pelanggaran tidak memiliki SIM dalam Pasal 281.

Aturan itu berlaku bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM. Polisi juga memakai aturan tersebut untuk pengendara yang membiarkan masa berlaku SIM habis tanpa memperpanjangnya.

Baca Juga :  8 Sekolah Kedinasan Berakreditasi Unggul, Lulus Langsung Jadi CPNS dan Perwira TNI

Pasal 281 memberi polisi wewenang menjatuhkan hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta kepada pengendara tanpa SIM.

Korlantas Polri menilai pelanggaran itu tergolong serius. Pengendara tanpa SIM belum memiliki bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Selain itu, pengendara tanpa SIM juga belum menunjukkan pemahaman aturan lalu lintas serta kesiapan fisik dan mental saat berkendara.

Pengendara yang Lupa Membawa SIM Terancam Denda Rp250 Ribu

Pasal 288 ayat 2 mengatur pelanggaran lupa membawa SIM saat berkendara.

Aturan tersebut berlaku bagi pengendara yang memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawa dokumen SIM saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Segini kWh Token Rp100 Ribu

Dalam pasal tersebut, polisi dapat menjatuhkan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM.

Korlantas Polri menjelaskan pelanggaran lupa membawa SIM masuk kategori administratif. Karena itu, polisi memberikan sanksi lebih ringan kepada pelanggar.

Meski demikian, petugas kepolisian tetap memverifikasi data pengendara melalui sistem Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.

Korlantas Polri juga menegaskan aspek keselamatan dan kemampuan berkendara memiliki risiko lebih besar dibanding kelalaian administratif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran
Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi
Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah
Maruli Simanjuntak Bantah Ada Instruksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi
Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden
Eks Ketua BPK Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:09 WIB

Prabowo Tegaskan APBN Jadi Alat Lindungi Rakyat dan Perkuat Ekonomi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09 WIB

Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:08 WIB

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah

Berita Terbaru