Jangan Salah! Ini Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Lupa Membawa SIM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.comSurat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Dokumen itu juga menjadi bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Korlantas Polri menyebut banyak masyarakat belum memahami perbedaan sanksi antara pengendara tanpa SIM dan pengendara yang lupa membawa SIM saat berkendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dua pelanggaran itu dalam pasal berbeda.

Pengendara Tanpa SIM Terancam Denda Rp1 Juta

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pelanggaran tidak memiliki SIM dalam Pasal 281.

Aturan itu berlaku bagi pengendara yang belum pernah membuat SIM. Polisi juga memakai aturan tersebut untuk pengendara yang membiarkan masa berlaku SIM habis tanpa memperpanjangnya.

Baca Juga :  Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Pasal 281 memberi polisi wewenang menjatuhkan hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta kepada pengendara tanpa SIM.

Korlantas Polri menilai pelanggaran itu tergolong serius. Pengendara tanpa SIM belum memiliki bukti kemampuan berkendara secara resmi.

Selain itu, pengendara tanpa SIM juga belum menunjukkan pemahaman aturan lalu lintas serta kesiapan fisik dan mental saat berkendara.

Pengendara yang Lupa Membawa SIM Terancam Denda Rp250 Ribu

Pasal 288 ayat 2 mengatur pelanggaran lupa membawa SIM saat berkendara.

Aturan tersebut berlaku bagi pengendara yang memiliki SIM aktif, tetapi tidak membawa dokumen SIM saat pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga :  1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Mensos Siapkan Sanksi hingga Pemecatan

Dalam pasal tersebut, polisi dapat menjatuhkan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM.

Korlantas Polri menjelaskan pelanggaran lupa membawa SIM masuk kategori administratif. Karena itu, polisi memberikan sanksi lebih ringan kepada pelanggar.

Meski demikian, petugas kepolisian tetap memverifikasi data pengendara melalui sistem Korlantas Polri saat pemeriksaan berlangsung.

Korlantas Polri juga menegaskan aspek keselamatan dan kemampuan berkendara memiliki risiko lebih besar dibanding kelalaian administratif. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan
Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi
DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung
Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus
KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan
Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas
Uang Umrah Capai Rp90 Triliun per Tahun, Pemerintah Soroti Penipuan Travel
FSGI Soroti 140.000 Guru Honorer, Tak Mau Larut dalam Euforia PPPK 2027
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, 110.785 Warga Mengungsi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

DP Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, DPR Desak Menhaj Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Guru PPPK 3T Diminta Jadi Prioritas PNS, NTT Dapat Perhatian Khusus

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:09 WIB

KPK Tambah 3 Mobil Tahanan Baru, Toyota Hilux Rangga Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB