Pemerintah Tetapkan Kendaraan yang Kena Pajak PKB 2026, Ini Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek! Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak

Cek! Daftar 5 Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah menetapkan klasifikasi kendaraan bermotor yang masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pajak alat berat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), pemerintah menetapkan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan darat sebagai objek PKB. Ketentuan tersebut mencakup kendaraan milik pribadi maupun badan usaha.

Pemerintah Kelompokkan Jenis Kendaraan Kena Pajak

Pemerintah membagi kendaraan objek PKB ke dalam beberapa kategori. Kelompok pertama meliputi mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan mobil bus, termasuk mikrobus dan bus besar, sebagai objek pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  GIIAS 2026 Ramai Mobil Baru, Ini Daftar yang Paling Menarik Perhatian

Untuk kendaraan angkutan barang, aturan tersebut mencakup blind van, pick up, light truck, truck, pick up box, dan kendaraan sejenis lainnya.

Pemerintah juga menetapkan kendaraan roda tiga untuk penumpang maupun barang sebagai objek PKB. Sepeda motor roda dua dan roda tiga juga tetap masuk dalam kategori kendaraan kena pajak.

Sejumlah Kendaraan Dikecualikan dari PKB

Meski begitu, pemerintah tidak mengenakan PKB terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 3 ayat (3), pemerintah mengecualikan beberapa kendaraan dari objek PKB. Salah satunya adalah kereta api.

Selain itu, kendaraan yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak masuk objek pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah juga membebaskan kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional tertentu dari kewajiban PKB berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga :  Hyundai Ioniq 5 vs BYD Sealion 7 Performance, Mana Lebih Unggul?

Kendaraan Energi Terbarukan Masuk Daftar Pengecualian

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah turut mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menetapkan pengecualian kendaraan lain melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan daerah sekaligus mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Tag SEO: pajak kendaraan bermotor, PKB 2026, kendaraan kena pajak, aturan PKB terbaru, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pajak mobil, pajak motor, kendaraan bebas pajak, kendaraan energi terbarukan, pajak daerah

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU
Range Rover Electric Resmi Meluncur, Bertenaga 542 Hp dan Bisa Tempuh 600 Km
8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Jika Korban Scam Pemerintah Wajib Lindungi
SIM C Mau Habis? Ini Biaya, Syarat, dan Risiko Jika Terlambat Perpanjang
Hyundai Ioniq 5 vs BYD Sealion 7 Performance, Mana Lebih Unggul?
Ferrari Luce Terjual Rp 712 Miliar, Rekor Baru Mobil Listrik Ferrari
Suzuki Carry Disulap Jadi Mobil Patroli, Bisa Angkut 10 Orang dan Dilengkapi Sirene
GIIAS 2026 Ramai Mobil Baru, Ini Daftar yang Paling Menarik Perhatian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:09 WIB

Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM di SPBU

Kamis, 3 September 2026 - 16:09 WIB

Range Rover Electric Resmi Meluncur, Bertenaga 542 Hp dan Bisa Tempuh 600 Km

Rabu, 2 September 2026 - 16:09 WIB

8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Jika Korban Scam Pemerintah Wajib Lindungi

Selasa, 1 September 2026 - 16:09 WIB

SIM C Mau Habis? Ini Biaya, Syarat, dan Risiko Jika Terlambat Perpanjang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Hyundai Ioniq 5 vs BYD Sealion 7 Performance, Mana Lebih Unggul?

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB