Kejari PPU Sita Rp2,1 Miliar dan Aset Mewah dalam Kasus Korupsi BUMDes IKN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari PPU menunjukkan uang hasil sitaan kasus korupsi pengelolaan dana pelabuhan pada BUMDes Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara. (KOMPAS.COM/Erik Alfian)

Kejari PPU menunjukkan uang hasil sitaan kasus korupsi pengelolaan dana pelabuhan pada BUMDes Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara. (KOMPAS.COM/Erik Alfian)

Balikpapan, APGtimes.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyita uang tunai Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana pelabuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Kasus tersebut terjadi di kawasan inti Ibu Kota Nusantara.

Penyidik Amankan Mobil Mewah dan Rumah

Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan penyidik juga mengamankan dua mobil mewah, satu rumah, dan satu telepon genggam.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni IL, mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, F mantan Kasi Kesra Desa Bumi Harapan, dan K mantan Kepala Desa Bumi Harapan.

“Uang tunai Rp2,1 miliar merupakan gabungan barang bukti dari ketiga tersangka. Penyidik juga menyita Honda Civic dan Mitsubishi Pajero Sport hitam dari tersangka IL,” kata Eko, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Ini Dugaan Penyebabnya

Kejari Segel Rumah di Balikpapan

Penyidik memperluas pelacakan aset hingga ke Balikpapan.

Tim kejaksaan menyegel rumah dan tanah di Perumahan Daun Village. Penyidik menduga tersangka membeli aset tersebut memakai dana hasil korupsi.

“Minggu lalu kami menyita bangunan dan tanah di Perumahan Daun Village, Balikpapan. Kami menduga tersangka membeli aset itu memakai dana korupsi,” ujar Eko.

Penyidik Cari Tiga Ekskavator

Selain menyita uang dan rumah, penyidik juga mencari tiga unit ekskavator.

Penyidik menduga para tersangka membeli alat berat itu memakai dana operasional pelabuhan BUMDes.

Baca Juga :  8 Sekolah Kedinasan Berakreditasi Unggul, Lulus Langsung Jadi CPNS dan Perwira TNI

Kejari PPU juga terus menelusuri aliran dana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp9 Miliar

Eko mengatakan nilai aset yang berhasil penyidik amankan baru mencakup sekitar 40 persen dari total kerugian negara.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar.

“Dari barang bukti yang ada, baru sekitar 40 persen dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar lebih,” kata Eko.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi dari berbagai pihak.

Kejari PPU menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Juni 2026. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB