Komisi X DPR Dorong Kemendikdasmen Benahi Pengelolaan Guru di Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati.(DOK. Humas DPR RI)

Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati.(DOK. Humas DPR RI)

Jakarta, APGtimes.com — Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera membenahi pengelolaan guru di Indonesia.

Kurniasih menilai masih ada kesenjangan besar antara kebijakan pendidikan yang pemerintah buat dengan pelaksanaannya di daerah.

“Pengelolaan guru ini perlu kajian serius agar persoalan yang dialami para guru segera mendapatkan solusi,” kata Kurniasih dalam rapat kerja bersama Kemendikdasmen, Selasa (19/05).

DPR Soroti Pelaksanaan Kebijakan di Daerah

Kurniasih menilai persoalan utama pendidikan tidak terletak pada kebijakan pemerintah pusat, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah belum menjalankan tata kelola pendidikan secara maksimal sehingga banyak kebijakan tidak berjalan sesuai tujuan.

Baca Juga :  Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026, Haji Jambi Mulai Pulang 1 Juni

“Problem pendidikan kita sebenarnya bukan di kebijakan. Kebijakannya sudah bagus, tetapi ada jarak yang lebar antara implementasi, data, dan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi agar pengelolaan guru berjalan lebih efektif.

Menurut Kurniasih, banyak persoalan pendidikan muncul di tingkat daerah sehingga pemerintah perlu memperkuat pengawasan implementasi kebijakan.

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Dalam rapat tersebut, Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap bisa mengajar pada 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak melarang guru honorer mengajar.

Baca Juga :  Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan

Menurut Nunuk, surat edaran itu hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menata status guru non-ASN.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” kata Nunuk.

Kemendikdasmen Luruskan Salah Tafsir Daerah

Nunuk mengakui sejumlah pemerintah daerah menafsirkan surat edaran tersebut secara berbeda.

Karena itu, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi agar guru non-ASN tidak merasa khawatir.

Nunuk menegaskan guru non-ASN yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap bisa mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.

“Guru non-ASN tetap bisa mengajar dan tidak perlu khawatir,” tegas Nunuk. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Senin, 8 Juni 2026 - 13:09 WIB

Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB