Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah daerah harus mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh pengangkatan.

Komisi II DPR menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.

Menurut Aria, daerah juga tidak boleh menjadikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebagai alasan untuk mengurangi jumlah PPPK yang telah bekerja.

DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai

Komisi II DPR mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait masa transisi aturan belanja pegawai daerah.

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga :  BGN Terapkan Rules of Four Hours, Makanan MBG Tak Boleh Lebih dari 4 Jam

DPR menilai masa transisi dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

Langkah tersebut juga membantu daerah menjaga kualitas pelayanan publik.

DPR Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah

Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

DPR meminta pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait persentase belanja pegawai daerah.

Menurut DPR, daerah membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mengelola kebutuhan pegawai setelah proses pengangkatan PPPK berlangsung di berbagai wilayah.

Pemerintah Diminta Jamin Karier dan Kesejahteraan ASN

Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

DPR berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.

Baca Juga :  CPNS 2026 Belum Dibuka, Pemprov Jambi Ungkap Alasan Belum Buka Formasi

Kepastian regulasi dinilai penting agar ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.

DPR Dorong Pembiayaan PPPK dari APBN

Selain itu, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

DPR menilai tambahan anggaran dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Komisi II DPR juga mendorong pemerintah pusat membiayai PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN.

DPR memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dalam usulan tersebut.

Menurut DPR, langkah itu dapat mengurangi tekanan anggaran daerah sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

Keputusan tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengkhawatirkan status pekerjaan mereka akibat keterbatasan fiskal daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah
Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya
Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan
Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Gantikan Darmawan Prasodjo
DPR Soroti Risiko Gaji ASN Masuk Kopdes Merah Putih, Ini Dampaknya bagi BPD
Anggaran Karhutla Rp30 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Ombudsman Turun Mengawasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan

Berita Terbaru