Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah daerah harus mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh pengangkatan.

Komisi II DPR menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.

Menurut Aria, daerah juga tidak boleh menjadikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebagai alasan untuk mengurangi jumlah PPPK yang telah bekerja.

DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai

Komisi II DPR mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait masa transisi aturan belanja pegawai daerah.

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga September 2026, Ini Alasannya

DPR menilai masa transisi dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.

Langkah tersebut juga membantu daerah menjaga kualitas pelayanan publik.

DPR Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah

Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

DPR meminta pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait persentase belanja pegawai daerah.

Menurut DPR, daerah membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mengelola kebutuhan pegawai setelah proses pengangkatan PPPK berlangsung di berbagai wilayah.

Pemerintah Diminta Jamin Karier dan Kesejahteraan ASN

Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

DPR berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.

Baca Juga :  War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128 Ribu Pendaftar, Kesempatan Masih Terbuka

Kepastian regulasi dinilai penting agar ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.

DPR Dorong Pembiayaan PPPK dari APBN

Selain itu, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

DPR menilai tambahan anggaran dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Komisi II DPR juga mendorong pemerintah pusat membiayai PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN.

DPR memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dalam usulan tersebut.

Menurut DPR, langkah itu dapat mengurangi tekanan anggaran daerah sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

Keputusan tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengkhawatirkan status pekerjaan mereka akibat keterbatasan fiskal daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru