Jakarta, APGtimes.com — Komisi II DPR RI menegaskan pemerintah daerah harus mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh pengangkatan.
Komisi II DPR menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.
Menurut Aria, daerah juga tidak boleh menjadikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebagai alasan untuk mengurangi jumlah PPPK yang telah bekerja.
DPR Dukung Masa Transisi Aturan Belanja Pegawai
Komisi II DPR mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait masa transisi aturan belanja pegawai daerah.
Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
DPR menilai masa transisi dapat membantu pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.
Langkah tersebut juga membantu daerah menjaga kualitas pelayanan publik.
DPR Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah
Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
DPR meminta pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait persentase belanja pegawai daerah.
Menurut DPR, daerah membutuhkan ruang yang lebih fleksibel untuk mengelola kebutuhan pegawai setelah proses pengangkatan PPPK berlangsung di berbagai wilayah.
Pemerintah Diminta Jamin Karier dan Kesejahteraan ASN
Komisi II DPR juga meminta Kementerian PANRB mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
DPR berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.
Kepastian regulasi dinilai penting agar ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.
DPR Dorong Pembiayaan PPPK dari APBN
Selain itu, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
DPR menilai tambahan anggaran dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Komisi II DPR juga mendorong pemerintah pusat membiayai PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN.
DPR memprioritaskan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dalam usulan tersebut.
Menurut DPR, langkah itu dapat mengurangi tekanan anggaran daerah sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.
Keputusan tersebut memberi kepastian bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengkhawatirkan status pekerjaan mereka akibat keterbatasan fiskal daerah. (de*)








