Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Terbaru 10 terpidana sudah mengembalikan seluruh kerugian negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Terbaru 10 terpidana sudah mengembalikan seluruh kerugian negara

Kerinci, APGtimes.com — Seluruh terpidana kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi, telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,74 miliar. Dengan demikian, para terpidana telah menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut.

Kasus korupsi ini sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Padahal, total anggaran proyek mencapai Rp5 miliar. Karena itu, aparat penegak hukum menjerat 10 terdakwa dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa. Hingga Juni 2026, seluruh terpidana telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Total dana yang masuk mencapai Rp2.740.348.901,18.

Proyek PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kerinci mengalokasikan anggaran proyek PJU tahun 2023 sebesar Rp5 miliar. Awalnya, pemerintah menganggarkan Rp3 miliar melalui DPA murni. Kemudian, pemerintah menambah Rp2 miliar melalui APBD Perubahan.

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman kepada 10 terdakwa.

Daftar Vonis 10 Terpidana Korupsi PJU Kerinci

1. Heri Cipta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ini menerima vonis paling berat. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Viral!40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim, Ini Kronologi Lengkapnya

Selain itu, Heri Cipta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta. Jika tidak membayar, maka ia harus menjalani hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan.

2. Nel Edwin

Nel Edwin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp220 juta.

3. Sarpano Markis

Sarpano Markis yang menjabat sebagai Direktur CV GAW menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp50 juta.

4. Gunawan

Gunawan selaku Direktur CV BS menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta.

5. Amri Nurman

Amri Nurman yang menjabat sebagai Direktur CV TAP menerima vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Di samping itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp281 juta.

6. Fahmi

Fahmi selaku Direktur PT WTM menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Fahmi juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp143 juta.

7. Helpi Apriadi

Helpi Apriadi merupakan ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp239 juta.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

8. Jefron

Jefron yang menjabat sebagai Direktur CV AK menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain itu, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp605 juta.

9. Reki Eka Fictoni

Reki Eka Fictoni berstatus sebagai guru ASN di Kecamatan Kayu Aro.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp222 juta.

10. Yuses Alkadira Mitas

Yuses Alkadira Mitas menjabat sebagai pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kerinci.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Yuses.

Sebab, persidangan tidak menemukan bukti bahwa Yuses menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Pengembalian Uang Jadi Bagian Pemulihan Kerugian Negara

Pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait perlu memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah dapat mencegah penyimpangan serupa pada proyek-proyek pembangunan berikutnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat
Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025
Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB