Kerinci, APGtimes.com — Seluruh terpidana kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi, telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,74 miliar. Dengan demikian, para terpidana telah menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut.
Kasus korupsi ini sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Padahal, total anggaran proyek mencapai Rp5 miliar. Karena itu, aparat penegak hukum menjerat 10 terdakwa dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa. Hingga Juni 2026, seluruh terpidana telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Total dana yang masuk mencapai Rp2.740.348.901,18.
Proyek PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kerinci mengalokasikan anggaran proyek PJU tahun 2023 sebesar Rp5 miliar. Awalnya, pemerintah menganggarkan Rp3 miliar melalui DPA murni. Kemudian, pemerintah menambah Rp2 miliar melalui APBD Perubahan.
Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.
Setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman kepada 10 terdakwa.
Daftar Vonis 10 Terpidana Korupsi PJU Kerinci
1. Heri Cipta
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ini menerima vonis paling berat. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Selain itu, Heri Cipta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta. Jika tidak membayar, maka ia harus menjalani hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan.
2. Nel Edwin
Nel Edwin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp220 juta.
3. Sarpano Markis
Sarpano Markis yang menjabat sebagai Direktur CV GAW menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain menjalani hukuman penjara, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp50 juta.
4. Gunawan
Gunawan selaku Direktur CV BS menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta.
5. Amri Nurman
Amri Nurman yang menjabat sebagai Direktur CV TAP menerima vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Di samping itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp281 juta.
6. Fahmi
Fahmi selaku Direktur PT WTM menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman badan, Fahmi juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp143 juta.
7. Helpi Apriadi
Helpi Apriadi merupakan ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp239 juta.
8. Jefron
Jefron yang menjabat sebagai Direktur CV AK menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain itu, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp605 juta.
9. Reki Eka Fictoni
Reki Eka Fictoni berstatus sebagai guru ASN di Kecamatan Kayu Aro.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp222 juta.
10. Yuses Alkadira Mitas
Yuses Alkadira Mitas menjabat sebagai pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kerinci.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Yuses.
Sebab, persidangan tidak menemukan bukti bahwa Yuses menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Pengembalian Uang Jadi Bagian Pemulihan Kerugian Negara
Pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait perlu memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah dapat mencegah penyimpangan serupa pada proyek-proyek pembangunan berikutnya. (dr*)








