Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Terbaru 10 terpidana sudah mengembalikan seluruh kerugian negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar. Terbaru 10 terpidana sudah mengembalikan seluruh kerugian negara

Kerinci, APGtimes.com — Seluruh terpidana kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi, telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,74 miliar. Dengan demikian, para terpidana telah menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara tersebut.

Kasus korupsi ini sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Padahal, total anggaran proyek mencapai Rp5 miliar. Karena itu, aparat penegak hukum menjerat 10 terdakwa dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa. Hingga Juni 2026, seluruh terpidana telah menyelesaikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Total dana yang masuk mencapai Rp2.740.348.901,18.

Proyek PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kerinci mengalokasikan anggaran proyek PJU tahun 2023 sebesar Rp5 miliar. Awalnya, pemerintah menganggarkan Rp3 miliar melalui DPA murni. Kemudian, pemerintah menambah Rp2 miliar melalui APBD Perubahan.

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman kepada 10 terdakwa.

Daftar Vonis 10 Terpidana Korupsi PJU Kerinci

1. Heri Cipta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci ini menerima vonis paling berat. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN

Selain itu, Heri Cipta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta. Jika tidak membayar, maka ia harus menjalani hukuman tambahan sesuai putusan pengadilan.

2. Nel Edwin

Nel Edwin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp220 juta.

3. Sarpano Markis

Sarpano Markis yang menjabat sebagai Direktur CV GAW menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp50 juta.

4. Gunawan

Gunawan selaku Direktur CV BS menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta.

5. Amri Nurman

Amri Nurman yang menjabat sebagai Direktur CV TAP menerima vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Di samping itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp281 juta.

6. Fahmi

Fahmi selaku Direktur PT WTM menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Fahmi juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp143 juta.

7. Helpi Apriadi

Helpi Apriadi merupakan ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp239 juta.

Baca Juga :  Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

8. Jefron

Jefron yang menjabat sebagai Direktur CV AK menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain itu, ia juga wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp605 juta.

9. Reki Eka Fictoni

Reki Eka Fictoni berstatus sebagai guru ASN di Kecamatan Kayu Aro.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp222 juta.

10. Yuses Alkadira Mitas

Yuses Alkadira Mitas menjabat sebagai pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kerinci.

Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Yuses.

Sebab, persidangan tidak menemukan bukti bahwa Yuses menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Pengembalian Uang Jadi Bagian Pemulihan Kerugian Negara

Pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait perlu memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah dapat mencegah penyimpangan serupa pada proyek-proyek pembangunan berikutnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB