UMKM Jangan Lagi Cari Modal ke Pinjol, Kata Menteri Maman

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Maman Ungkap Biang Kerok Banyak UMKM Terjerat Pinjol Ilegal
© Bisnis.com

Menteri Maman Ungkap Biang Kerok Banyak UMKM Terjerat Pinjol Ilegal © Bisnis.com

Jakarta, APGtimes.com— Di Papua, ada pedagang kecil yang bingung mencari modal. Usahanya jalan. Pembelinya ada. Barangnya laku.

Tapi uangnya tidak cukup untuk berkembang. Ia lalu mencari pinjaman. Yang datang justru pinjol berbunga tinggi.

Cerita seperti itu rupanya sering sampai ke telinga Menteri Maman Abdurrahman. Karena itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia kini menyiapkan satu pintu pembiayaan melalui platform Sapa UMKM.

Tujuannya jelas: memutus ketergantungan pelaku usaha kecil terhadap pinjaman online ilegal dan bunga mencekik.

Maman mengatakan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kesulitan mendapat akses pembiayaan resmi. Mereka akhirnya mencari jalan tercepat. Pinjol menjadi pilihan. Meski bunganya sering membuat usaha makin tercekik.

Pemerintah tidak ingin kondisi itu terus berulang. Karena itu, Sapa UMKM akan menghubungkan pelaku usaha dengan bank, fintech, koperasi, hingga lembaga pembiayaan formal maupun nonformal dalam satu sistem.

“Pengusaha mikro kecil sering bingung mencari modal. Melalui Sapa UMKM, kami siapkan jalur pembiayaan yang lebih jelas dan aman,” kata Maman saat peluncuran awal Sapa UMKM di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Juni 2026, Cek Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman

Semua Layanan Masuk Satu Sistem

Pemerintah tampaknya tidak ingin membuat platform setengah jadi. Sapa UMKM tidak hanya mengurus pinjaman modal.

Platform itu juga akan memuat layanan QRIS, payment gateway, pembukuan digital, legalitas usaha, sertifikasi halal, izin BPOM, hingga kanal pengaduan pungutan liar.

Semua layanan masuk dalam satu ekosistem. Maman ingin pelaku UMKM tidak lagi bolak-balik mengurus banyak kebutuhan usaha di tempat berbeda.

Cukup lewat satu pintu. Pemerintah juga menyiapkan kanal konsultasi yang langsung terhubung dengan aparat penegak hukum jika pelaku usaha menemukan pungutan liar atau praktik merugikan lainnya.

Wajib Masuk Sapa UMKM

Bagian ini yang mungkin memunculkan protes. Maman mengatakan seluruh pelaku UMKM nantinya wajib melakukan onboarding ke platform Sapa UMKM.

Namun, kewajiban itu bukan bentuk hukuman. Pemerintah tidak akan memberi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak masuk sistem. Tetapi mereka bisa kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.

Baca Juga :  DAPIN Ramai di Facebook, Pengguna Keluhkan Teror Penagihan dan Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Mulai dari pembiayaan, sertifikasi, pelatihan, legalitas usaha, hingga akses pemasaran. Menurut Maman, langkah itu penting agar seluruh data dan layanan UMKM bisa terhubung secara terintegrasi.

Ia sadar kebijakan tersebut bisa memunculkan kritik. Namun, pemerintah tetap ingin mendorong pelaku usaha kecil masuk ke sistem resmi agar lebih mudah mendapat perlindungan dan akses pembiayaan aman.

Pinjol Jadi Ancaman Baru

Pinjaman online memang menjadi masalah serius di sektor usaha kecil.

Banyak pedagang kecil tergoda proses pencairan cepat. Mereka tidak lagi memikirkan bunga tinggi atau risiko gagal bayar.

Akibatnya, usaha yang semula ingin berkembang justru terseret utang. Pemerintah kini mencoba mengubah pola itu.

Lewat Sapa UMKM, pemerintah ingin menghadirkan jalur pembiayaan yang lebih sehat, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

Jika sistem itu berjalan baik, pelaku UMKM tidak perlu lagi mencari modal ke pinjol ilegal. Mereka cukup masuk ke satu aplikasi. Modal datang lewat jalur resmi. (wan)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp3.950 per Liter
Rupiah Menguat ke Rp18.134 per Dollar AS, IHSG Naik 0,88 Persen
Harga Kedelai Naik Akibat Rupiah Melemah, Menkeu Siapkan Solusi untuk Pedagang Tempe
MinyaKita Mendadak Sulit Dicari di Jambi, Warga Terpaksa Beralih ke Minyak Curah
Harga Emas Jambi Hari Ini 8 Juni 2026: Perhiasan Rp8,65 Juta per Mayam, Antam Naik ke Rp2,743 Juta
Rupiah Menguat ke Rp18.036 per Dollar AS, BI dan Pemerintah Perkuat Stabilitas
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, INDEF Ingatkan Risiko Defisit APBN
Harga Emas Jambi Hari Ini Tembus Rp17,3 Juta per Suku, Emas Antam Naik ke Rp2,77 Juta per Gram
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:09 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp3.950 per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.134 per Dollar AS, IHSG Naik 0,88 Persen

Senin, 8 Juni 2026 - 18:09 WIB

Harga Kedelai Naik Akibat Rupiah Melemah, Menkeu Siapkan Solusi untuk Pedagang Tempe

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

MinyaKita Mendadak Sulit Dicari di Jambi, Warga Terpaksa Beralih ke Minyak Curah

Senin, 8 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harga Emas Jambi Hari Ini 8 Juni 2026: Perhiasan Rp8,65 Juta per Mayam, Antam Naik ke Rp2,743 Juta

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB