Yupi Bahabol Ditangkap di Bandara Dekai, Polisi Temukan Amunisi dan Senjata

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo saat diamankan ke Mapolres Yahukimo. (KOMPAS.com/Doc. Humas Damai Cartenz. )

Anggota KKB Kodap XVI Yahukimo saat diamankan ke Mapolres Yahukimo. (KOMPAS.com/Doc. Humas Damai Cartenz. )

Jayapura, APGtimes.com — Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap Wakil Komandan KKB Kodap XVI Yahukimo berinisial Yupi Bahabol (YB) di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (18/05) sore.

Setelah menangkap YB, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Kali Merah, Kota Dekai, Selasa (19/05).

Polisi Temukan Amunisi dan Senjata

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Andria mengatakan petugas menemukan banyak barang bukti di lokasi penggeledahan.

Petugas menemukan amunisi berbagai kaliber, selongsong peluru, senjata tajam, senapan angin, dan komponen senjata rakitan.

Baca Juga :  1.152 Dapur MBG Disetop Sementara, BGN Temukan Masalah Standar dan Kebersihan

“Petugas menemukan amunisi kaliber 5,56 milimeter, 9 milimeter, dan 38 milimeter,” kata Andria, Rabu (20/05).

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RK (27). Polisi menduga RK merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Yahukimo.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan KKB

Menurut Andria, penyidik menduga kelompok bersenjata menitipkan amunisi tersebut untuk mendukung aksi gangguan keamanan di Yahukimo.

Di sisi lain, polisi juga menduga Yupi Bahabol dan kelompoknya terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di wilayah tersebut.

Bahkan, kelompok itu diduga membuat video pernyataan sikap setelah penembakan kendaraan sipil di jalan masuk Gereja Katolik Yahukimo pada April 2026.

Baca Juga :  Andre Rosiade Jenguk Balita Korban KDRT di RSUP M Djamil, Beri Bantuan Rp10 Juta

Yupi Bahabol Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat Yupi Bahabol dengan pasal kepemilikan amunisi dan senjata tanpa izin.

Penyidik menerapkan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, Yupi Bahabol terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih memeriksa Yupi Bahabol dan RK. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan kelompok bersenjata lain di Kabupaten Yahukimo. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru

Ilustrasi nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah kembali tertekan hingga menyentuh kisaran Rp 17.600 per dollar AS. Jika rupiah terus melemah hingga Rp 20.000 per dollar AS, ekonom menilai tekanan terhadap ekonomi domestik bisa semakin berat. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Menguat ke Rp17.942 per Dollar AS, IHSG Melonjak 1,79 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:09 WIB