Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing dan under invoicing. Penyidik menjalankan proses penyidikan tersebut sejak sekitar satu bulan lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan data dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantu penyidik melengkapi data yang sebelumnya sudah dimiliki Kejagung.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kami lakukan penyidikan. Data dari Menkeu melengkapi data yang ada di kami,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.
Kejagung kini menjalankan penyidikan umum atau sprindik umum terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap identitas perusahaan yang masuk dalam penyelidikan.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Kejagung juga membuka peluang pengembangan perkara ke sektor usaha lain jika penyidik menemukan indikasi praktik serupa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang menjalankan dugaan manipulasi harga ekspor melalui praktik under invoicing.
Kementerian Keuangan menelusuri tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan secara acak. Hasil penelusuran itu menunjukkan selisih besar antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan.
Purbaya mencontohkan ekspor CPO ke Amerika Serikat. Menurut dia, nilai ekspor yang tercatat di Indonesia hanya seperempat hingga sepertiga dari nilai impor yang tercatat di Amerika Serikat.
Ia menilai praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil. Akibatnya, penerimaan negara ikut berkurang karena perusahaan membayar pajak lebih rendah dari nilai sebenarnya. (dr*)









