Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, 10 Perusahaan Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).(Dokumentasi Puspenkum Kejagung.)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).(Dokumentasi Puspenkum Kejagung.)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing dan under invoicing. Penyidik menjalankan proses penyidikan tersebut sejak sekitar satu bulan lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan data dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantu penyidik melengkapi data yang sebelumnya sudah dimiliki Kejagung.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kami lakukan penyidikan. Data dari Menkeu melengkapi data yang ada di kami,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Baca Juga :  Update BSU Rp600 Ribu Mei 2026: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Kejagung kini menjalankan penyidikan umum atau sprindik umum terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap identitas perusahaan yang masuk dalam penyelidikan.

Selain itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Kejagung juga membuka peluang pengembangan perkara ke sektor usaha lain jika penyidik menemukan indikasi praktik serupa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang menjalankan dugaan manipulasi harga ekspor melalui praktik under invoicing.

Kementerian Keuangan menelusuri tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan secara acak. Hasil penelusuran itu menunjukkan selisih besar antara nilai ekspor dari Indonesia dan nilai impor di negara tujuan.

Baca Juga :  Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN

Purbaya mencontohkan ekspor CPO ke Amerika Serikat. Menurut dia, nilai ekspor yang tercatat di Indonesia hanya seperempat hingga sepertiga dari nilai impor yang tercatat di Amerika Serikat.

Ia menilai praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil. Akibatnya, penerimaan negara ikut berkurang karena perusahaan membayar pajak lebih rendah dari nilai sebenarnya. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap
Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Riau Bongkar Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Berita Terbaru