Gaji Ke-13 Mulai Cair Juni 2026, Pensiunan Taspen Terima Dana Mulai 2 Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026.

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026.

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Khusus untuk pensiunan, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui seluruh mitra bayar di Indonesia.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Taspen Mulai Salurkan Gaji Ke-13

PT Taspen memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai jadwal.

Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap kepada para pensiunan mulai 2 Juni 2026.

Selain itu, Taspen juga memastikan peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.

Perusahaan langsung mengirimkan dana ke rekening penerima melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

Baca Juga :  Lawan Karhutla, Kemenhut Siapkan 12 Pesawat dengan Biaya Rp1,54 Triliun per Tahun

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Taspen dalam menjaga ketepatan waktu penyaluran manfaat pensiun.

ASN Mulai Menerima Dana pada Juni

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

Setiap instansi kemudian menyesuaikan proses pembayaran dengan sistem administrasi masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membantu aparatur negara menghadapi berbagai kebutuhan pertengahan tahun.

Selain itu, tambahan penghasilan tersebut dapat mendukung kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan keluarga.

Berikut Daftar Penerima Gaji Ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Pegawai Non-ASN pada instansi tertentu

Dengan kebijakan tersebut, jutaan penerima di seluruh Indonesia akan memperoleh tambahan penghasilan pada pertengahan tahun.

Baca Juga :  BKN Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Pemerintah menghitung gaji ke-13 ASN berdasarkan beberapa komponen penghasilan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara itu, Taspen menghitung gaji ke-13 pensiunan berdasarkan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Karena itu, setiap penerima akan memperoleh nominal yang berbeda sesuai golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.

Pemerintah Tanggung Pajak

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tanpa memotong iuran maupun cicilan kredit pensiun.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pemerintah juga menanggung pajak penghasilan tersebut sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.

Melalui pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat meningkatkan daya beli sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan penting menjelang pertengahan tahun. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru