Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Khusus untuk pensiunan, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui seluruh mitra bayar di Indonesia.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Taspen Mulai Salurkan Gaji Ke-13
PT Taspen memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai jadwal.
Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap kepada para pensiunan mulai 2 Juni 2026.
Selain itu, Taspen juga memastikan peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.
Perusahaan langsung mengirimkan dana ke rekening penerima melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Taspen dalam menjaga ketepatan waktu penyaluran manfaat pensiun.
ASN Mulai Menerima Dana pada Juni
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.
Setiap instansi kemudian menyesuaikan proses pembayaran dengan sistem administrasi masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membantu aparatur negara menghadapi berbagai kebutuhan pertengahan tahun.
Selain itu, tambahan penghasilan tersebut dapat mendukung kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan keluarga.
Berikut Daftar Penerima Gaji Ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Pegawai Non-ASN pada instansi tertentu
Dengan kebijakan tersebut, jutaan penerima di seluruh Indonesia akan memperoleh tambahan penghasilan pada pertengahan tahun.
Komponen Gaji Ke-13 ASN
Pemerintah menghitung gaji ke-13 ASN berdasarkan beberapa komponen penghasilan.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara itu, Taspen menghitung gaji ke-13 pensiunan berdasarkan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Karena itu, setiap penerima akan memperoleh nominal yang berbeda sesuai golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.
Pemerintah Tanggung Pajak
Pemerintah memberikan gaji ke-13 tanpa memotong iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pemerintah juga menanggung pajak penghasilan tersebut sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.
Melalui pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat meningkatkan daya beli sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan penting menjelang pertengahan tahun. (da*)








