Gaji Ke-13 Mulai Cair Juni 2026, Pensiunan Taspen Terima Dana Mulai 2 Juni

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026.

Ilustrasi uang, gaji ke-13 2026, gaji 13 2026.

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Khusus untuk pensiunan, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026 melalui seluruh mitra bayar di Indonesia.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Taspen Mulai Salurkan Gaji Ke-13

PT Taspen memastikan seluruh proses pembayaran berjalan sesuai jadwal.

Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap kepada para pensiunan mulai 2 Juni 2026.

Selain itu, Taspen juga memastikan peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan.

Perusahaan langsung mengirimkan dana ke rekening penerima melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

Baca Juga :  Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Taspen dalam menjaga ketepatan waktu penyaluran manfaat pensiun.

ASN Mulai Menerima Dana pada Juni

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

Setiap instansi kemudian menyesuaikan proses pembayaran dengan sistem administrasi masing-masing.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin membantu aparatur negara menghadapi berbagai kebutuhan pertengahan tahun.

Selain itu, tambahan penghasilan tersebut dapat mendukung kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan keluarga.

Berikut Daftar Penerima Gaji Ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Pegawai Non-ASN pada instansi tertentu

Dengan kebijakan tersebut, jutaan penerima di seluruh Indonesia akan memperoleh tambahan penghasilan pada pertengahan tahun.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Sebagian Bisa Terima Dobel

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Pemerintah menghitung gaji ke-13 ASN berdasarkan beberapa komponen penghasilan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Sementara itu, Taspen menghitung gaji ke-13 pensiunan berdasarkan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Karena itu, setiap penerima akan memperoleh nominal yang berbeda sesuai golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.

Pemerintah Tanggung Pajak

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tanpa memotong iuran maupun cicilan kredit pensiun.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pemerintah juga menanggung pajak penghasilan tersebut sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh.

Melalui pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat meningkatkan daya beli sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan penting menjelang pertengahan tahun. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB